
inNalar.com – Pemerintah melalui Kementrian Keuangan belum lama ini telah merombak ketentuan terkait gaji PNS di seluruh provinsi Indonesia.
Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur ulang struktur penggajian para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perombakan skema gaji para PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Baca Juga: BSU Tahap 2 Cair Bulan Juli 2025! Cek Jadwal dan Cara Pencairan via Bank HIMBARA dan Kantor Pos
Kebijakan terbaru terkait gaji pokok PNS ini dirancang untuk mewujudkan sistem penggajian yang lebih adil, transparan, dan mengedepankan kinerja para Aparatur Sipil Negara (PNS).
Sebagaimana yang diketahui, sebelumnya aturan mengenai gaji PNS di seluruh provinsi Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.’
Kini, melalui revisi peraturan yang telah disahkan oleh Sri Mulyani, para PNS bisa mendapatkan pendekatan penggajian yang lebih adil.
Perubahan gaji ini menyasar seluruh golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dari golongan I hingga IV, dengan penyesuaian komponen penghasilan, termasuk tunjangan kinerja dan insentif wilayah.
Dalam kebijakan baru, golongan IV, terutama pejabat struktural dan fungsional dengan jabatan tinggi disebut-sebut akan menerima peningkatan penghasilan paling besar jika dibandingkan golongan lainnya.
Mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, pemerintah menetapkan kenaikan gaji pokok para PNS sebesar 8 persen yang mulai berlaku sejak tahun 2024 lalu.
Sebagai tindak lanjutnya, gaji pokok PNS pada tahun 2025 ini juga akan mengikuti skema penyesuaian yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) tersebut.
Dalam aturan yang tertulis, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwasanya gaji para PNS akan disesuaikan berdasarkan golongan masing-masing.
Lantas, golongan PNS mana yang akan mendapatkan gaji paling tinggi dalam kebijakan terbaru yang belum lama ini diresmikan oleh Sri Mulyani? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Jika dilihat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang telah resmi diterbitkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan IV/e ditetapkan sebagai penerima gaji tertinggi di struktur kepegawaian.
Diketahui, golongan IV/e berhak menerima gaji pokok sebesar Rp6,3 juta per bulan, belum termasuk berbagai tunjangan tambahan yang bergantung pada jabatan fungsional atau struktural masing-masing.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan terbaru yang diresmikan oleh Sri Mulyani, gaji pokok PNS golongan IV/e kini ditetapkan mulai dari nominal Rp3.880.400 per bulan.
Angka tersebut menjadi batas terendah dalam struktur penggajian untuk golongan tertinggi di jajaran PNS.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah rincian lengkap mengenai besaran gaji PNS golongan IV yang berlaku secara nasional di seluruh provinsi Indonesia:
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Perombakan struktur pembagian gaji tersebut menunjukkan adanya peningkatan signifikan, terutama bagi para pejabat fungsional dan struktural di golongan IV.
Kendati demikian, kebijakan ini tetap memberikan peningkatan bagi seluruh PNS, termasuk dari golongan I hingga III, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperbaiki kesehjateraan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara menyeluruh.
Para PNS di seluruh Indonesia dapat mengecek rincian gaji terbaru berdasarkan golongan melalui situs resmi Kementrian Keuangan atau instansi kepegawaian masing-masing.
Itulah informasi terbaru mengenai pembagian gaji PNS 2025 terbaru yang dirombak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang tercantu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.***(Farida Fakhira)