

InNalar.com – Kabar gembira datang untuk Pensiunan PNS di seluruh wilayah Indonesia.
Tepatnya pada 16 Agustus 2023, Presiden Jokowi telah membacakan RAPBN 2024.
Salah satu poin penting dalam RAPBN 2024 adalah berupa kenaikan gaji pokok pensiunan PNS.
Pasalnya, pensiunan PNS akan menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Sayangnya, kenaikan gapok pensiunan PNS ini baru bisa dirasakan pada tahun 2024.
Hal ini dikarenakan kenaikan gaji sebesar 12 persen baru akan terealisasikan di tahun mendatang.
Baca Juga: 2024 Makin Dekat, PPPK Lulusan D1-D3 Bakal Dapat Guyuran Cuan Sampai Rp300 Ribu Per Bulan
Jadi, untuk saat ini besaran gapok pensiunan masih dalam aturan PP Nomor 18 Tahun 2023.
Berbicara mengenai kenaikan gaji pokok pensiunan PNS, berikut merupakan estimasi besaran gapok pensiunan PNS yang akan diterima mulai Januari 2024;
Pensiunan PNS Golongan I
Pensiunan PNS Golongan Ia akan menerima gapok mulai dari Rp 1.748.096 hingga Rp 1.962.128.
Baca Juga: Harus Patuh! PNS dan PPPK Dapat Lengser Jika Langgar Sederet Aturan Ini, Tak Boleh Berpolitik?
Pensiunan PNS Golongan Ib akan menerima gapok mulai dari Rp 1.738.096 hingga Rp 2.077.264.
Pensiunan PNS Golongan Ic akan menerima gapok mulai dari Rp 1.748.096 hingga Rp 2.165.184.
Pensiunan PNS Golongan Id akan menerima gapok mulai dari Rp 1.748.096 hingga Rp 2.256.688.
Pensiunan PNS Golongan II
Pensiunan PNS Golongan IIa akan menerima gapok mulai dari Rp 1.748.096 hingga Rp 2.833.824.
Pensiunan PNS Golongan IIb akan menerima gapok mulai dari Rp 1.748.096 hingga Rp 2.953.776.
Pensiunan PNS Golongan IIc akan menerima gapok mulai dari Rp 1.748.096 hingga Rp 3.078.656.
Pensiunan PNS Golongan IId akan menerima gapok mulai dari Rp 1.748.096 hingga Rp 3.208.800.
Pensiunan PNS Golongan III
Pensiunan PNS Golongan IIIa akan menerima gapok mulai dari Rp 1.748.096 hinga Rp 3.558.576.
Pensiunan PNS Golongan IIIb akan menerima gapok mulai dari Rp 1.748.096 hingga Rp 3.709.104.
Pensiunan PNS Golongan IIIc akan menerima gapok mulai dari Rp 1.748.096 hingga Rp 3.866.016.
Pensiunan PNS Golongan IIId akan menerima gapok mulai dari Rp 1.748.096 hingga Rp 4.029.536.
Pensiunan PNS Golongan IV
Pensiunan PNS Golongan IVa akan menerima gapok mulai dari Rp 1.748.096 hingga Rp 4.200.000.
Pensiunan PNS Golongan IVb akan menerima gapok mulai dari Rp 1.748.096 hingga Rp 4.377.744.
Pensiunan PNS Golongan IVc akan menerima gapok mulai dari Rp 1.748.096 hingga Rp 4.562.880.
Pensiunan PNS Golongan IVd akan menerima gapok mulai dari Rp 1.748.096 hingga Rp 4.755.856.
Pensiunan PNS Golongan IVe akan menerima gapok mulai dari Rp 1.748.096 hingga Rp 4.957.008.
Besaran nominal di atas merupakan estimasi gapok terbaru untuk golongan I hingga IV.
Serta telah disesuaikan dengan kenaikan gaji sebesar 12 persen, pensiunan PNS akan menerima gapok minimal di angka Rp 1,7 juta.
Sedangkan, untuk maksimalnya pensiunan PNS ini akan menerima gapok sebesar Rp 4,9 juta.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi