2024 Naik Gaji! Ternyata Penghasilan PPPK Justru Lebih Tinggi Dibandingkan PNS, Seberapa Besar?


InNalar.com –
Banyak orang pastinya lebih memilih bekerja menjadi PNS dibandingkan menjadi PPPK.

Namun sebenarnya kedua status di atas ini termasuk bagian dari ASN yang penghasilannya telah dipikirkan oleh negara.

Apalagi ada pula kenaikan gaji yang akan berlaku mulai tahun depan, sehingga penghasilannya otomatis akan semakin tinggi.

Baca Juga: Tok! Tambahan Anggaran Kenaikan Gaji PNS 2024 Usulan Sri Mulyani Dikabulkan DPR, Berapa Nominalnya?

Perlu diketahui, sejak UU No 20 tahun 2023 diresmikan sebenarnya kedua status pegawai tersebut telah semakin setara.

Hal tersebut dibuktikan oleh PPPK yang akan menerima gaji pensiunan, sama seperti PNS.

Sebenarnya masih banyak hal lagi yang dapat membuat pegawai di atas makin setara.

Baca Juga: Punya Tukin Pemanis Rp17 Juta, Tunjangan PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan Ini Bikin Happy Tiap Bulan

Sementara itu untuk gaji yang diterima, besaran untuk PPPK tersebut telah diatur pada Perpres nomor 98 tahun 2020.

Besaran yang ada pada Perpres itu hingga kini pun masih berlaku, karena kenaikan gaji baru akan diterapkan pada tahun 2024.

Kenaikan gaji pada ASN yang akan berlaku pada tahun 2024 yaitu sebesar 8%.

Baca Juga: Wujudkan Transformasi Berkelanjutan, BRI Peroleh 6 Penghargaan hingga Dirut Sunarso Dinobatkan Sebagai ‘CEO of The Year 2023’

Sementara untuk pensiunan, besaran gaji yang naik adalah sebesar 12%.

Nantinya setelah naik 8%, maka estimasi gaji PPPK akan seperti ini:

1. Golongan 1: Rp1.938.500 – Rp2.901.100

2. Golongan 2: Rp2.117.000 – Rp2.206.600

3. Golongan 3: Rp2.299.900 – Rp3.201.300

4. Golongan 4: Rp2.139.900 – Rp3.336.800

5. Golongan 5 : Rp2.511.600 – Rp4.189.400

6. Golongan 6: Rp2.742.900 – Rp4.367.300

7. Golongan 7: Rp2.858.900 – Rp4.552.100

8. Golongan 8: Rp2.781.800 – Rp4.750.500

9. Golongan 9: Rp3.236.200 – Rp5.261.800

10. Golongan 10: Rp3.339.200 – Rp5.484.200

11. Golongan 11: Rp3.480.500 – Rp5.716.200

12. Golongan 12: Rp3.627.700 – Rp5.958.100

13. Golongan 13: Rp3.781.188 – Rp6.210.100

14. Golongan 14: Rp3.940.136 – Rp6.472.800

15. Golongan 15: Rp4.107.800 – Rp6.746.600

16. Golongan 16: Rp4.128.700 – Rp7.032.000

17. Golongan 17: Rp7.438.000 – Rp7.329.300.

Sebagai tambahan, bagi lulusan sarjana yang jadi PPPK, maka dirinya akan dimasukan ke golongan 9.

Berdasarkan golongan 9 di atas, sebenarnya gaji yang diterima sarjana di PPPK cukuplah besar, karena mencapai Rp 3,3 juta per bulan.

Besaran Rp 3,3 juta itu sendiri berlaku bagi yang masa kerja golongannya 0 tahun, sehingga yang baru jadi anggota ASN akan menerima besaran sebanyak itu.

Sebagai pembanding, gaji PNS dengan tingkat pendidikan sarjana nantinya akan langsung dimasukan ke golongan IIIa.

Dengan masa kerja golongan selama 0 tahun, gaji PNS di golongan IIIa setelah naik 8% yaitu sebesar Rp 2,7 juta.

Jadi sebenarnya besaran gaji pokok untuk PPPK justru lebih besar jika membandingkannya dengan penghasilan PNS. ***

 

Rekomendasi