
inNalar.com – Melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pemerintah menetapkan peraturan mengenai gaji pensiunan PNS terbaru berdasarkan golongan dan masa aktif bekerja. Pemerintah juga melakukan perbaikan sistem termasuk pembaruan kebijakan dan kemudahan pencairan dana pensiun.
Ketentuan mengenai gaji pensiunan PNS tahun 2025 telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menggantikan aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 18 Tahun 2019.
Perubahan ini merupakan bagian dari bentuk pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS. Dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 juga disebutkan bahwa gaji pensiunan PNS mengalami kenaikan hingga 12%.
Pembayaran dana pensiun tidak hanya diberikan sebagai kewajiban pemerintah, tetapi juga sebagai tanda terima kasih atas pengabdian ASN dan sebagai upaya negara untuk memastikan kesejahteraan pensiunan.
Dilansir dari akun instagram resmi PT Taspen, pemerintah sudah mulai mencairkan gaji ke-13 pensiunan PNS pada bulan Juni 2025 hingga Juli 2025. Gaji ke-13 Terdiri dari penghasilan tambahan yang tidak dipotong, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan pensiun pokok.
Nominal gaji pensiunan ditetapkan berdasarkan golongan dan masa aktif serta jabatan terakhir sebelum pensiun. Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 berikut ini besaran gaji pensiunan PNS:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
PT Taspen juga resmi memberlakukan kebijakan terbaru dalam proses pencairan gaji pensiun. Mulai bulan Juli 2025 pencairan pensiunan hanya dapat diambil di Kantor Pos terdekat.
Sebelumnya, pensiunan dapat melakukan penarikan melalui kantor bank, namun kini proses pencairan wajib dilakukan di Kantor Pos seluruh Indonesia.
Perubahan ini dilakukan untuk memudahkan memudahkan pensiunan menerima dana, terutama yang tinggal di daerah terpencil atau jauh dari kantor cabang bank. Dengan adanya perubahan kebijakan dan opsi pencairan yang fleksibel, pensiunan tidak perlu repot datang ke bank untuk menerima haknya.
Sebelum pensiun, sebaiknya PNS memeriksa kembali data administrasi kepegawaian. Data yang tidak sesuai bisa menyebabkan masalah bahkan keterlambatan proses pencairan pensiunan.***(Titah Arkanul Ummami)