

inNalar.com – Dalam pidato penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan yang diselenggarakan pada Rabu, 16 Agustus 2023 Presiden Jokowi menyinggung persoalan terkait kenaikan gaji PNS.
Kabarnya pada tahun 2024 mendatang, Pemerintah akan menaikkan gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebenarnya, kenaikan gaji ini telah dinanti-nantikan oleh para PNS.
Sebab, kenaikan gaji PNS terakhir kali direalisasikan pemerintah pada tahun 2019 lalu.
Oleh karena itu, PNS dan sekawannya patut untuk berbangga karena kenaikan gaji di tahun 2024 mendatang.
Menurut isi PP No.15 Tahun 2023, PNS akan menaikkan gaji PNS aktif sebesar 8 persen dari nominal semula.
Selain itu, pensiunan PNS juga akan mendapatkan jatah kenaikan gaji yang cukup besar.
Berdasarkan informasi, pensiunan PNS atau PNS non aktif akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Perbaikan penghasilan PNS diharapkan mampu menjaga agar pelaksanaan transformasi tetap berjalan efektif.
Baca Juga: Tahun Depan Banyak Lowongan Kerja! KemenPAN RB Rencanakan Rekrutmen ASN Tiga Bulan Sekali
Menurut catatan sejarah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, kenaikan gaji PNS ternyata hanya dilakukan dua kali saja.
Kenaikan gaji yang pertama dilakukan pada tahun 2019 dengan kenaikan sebesar 5 persen.
Sedangkan, untuk kenaikan keduanya dilakukan pada tahun 2024 mendatang, yakni sebesar 8 persen.
Nah, Indonesia akan menaikkan gaji PNS pada tahun 2024 dengan besaran 8 persen.
Lalu, bagaimana dengan negara lain?
Berdasarkan survey, adanya kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen ternyata masih kalah telakdibandingkan gaji yang ada di Negara Jepang.
Diketahui Negara Jepang menggaji para PNS dengan nominal sekitar JPY 405.049.000 per tahun atau sekitar Rp 122,53 juta per tahun.
Demikianlah uraian terkait kenaikan gaji PNS Indonesia yang dibandingkan dengan kenaikan gaji para PNS di Negeri Jepang.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi