

inNalar.com – Euforia jelang Pemilu 2024 semakin semarak di berbagai daerah, tentu semangat ini juga meliputi para ASN, baik yang statusnya PNS dan PPPK.
Meski demikian, PNS dan PPPK rupanya perlu perhatikan hal kecil ini seiring dengan ramainya Pemilu 2024.
Pada 3 Oktober 2023, DPR RI dan Kemen PANRB mengesahkan UU ASN, ada hal kecil yang tidak boleh dilakukan oleh para pegawainya seiring dengan pesta politik yang semakin dekat.
Baca Juga: Tahun Depan Banyak Lowongan Kerja! KemenPAN RB Rencanakan Rekrutmen ASN Tiga Bulan Sekali
Hal kecil ini sifatnya fatal jika sampai dilakukan, karena bisa memengaruhi status pegawainya sebagai Aparatur Sipil Negara.
Oleh karena perjalanan untuk mendapatkan statusnya sebagai PNS dan PPPK tidak mudah, sebaiknya para pegawai pemerintah perhatikan hal detail ini jelang Pemilu 2024.
Jangan sampai karena satu hal ini, statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara hilang begitu saja akibat tidak memperhatikan detail kecil ini.
Perlu diketahui bahwa UU Nomor 20 Tahun 2023 atau yang sering disebut dengan UU ASN ini mengatur ketentuan pemberhentian PNS dan PPPK.
Pemberhentian status tersebut terdiri dari mekanisme secara hormat maupun tidak hormat.
Tentunya tidak ada satu pegawai negeri pun yang ingin diberhentikan secara tidak hormat oleh Pemerintah.
Baca Juga: Saldo Naik Rp430 Ribu Tiap Bulan, Gaji Perwira Menengah TNI Golongan IV Ini Bakal Menang Banyak
Oleh karena itu, sebaiknya pegawai negeri perlu memahami aturan UU ASN 2023, terkhusus dalam Pasal 52 tentang pemberhentian PNS dan PPPK.
Terlebih lagi ada satu hal khusus yang perlu diperhatikan jelang gelaran pesta politik di tahun 2024.
Melansir dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, tepatnya dalam Pasal 52 ayat 1, disebutkan bahwa ada dua mekanisme pencabutan status ASN.
Pencabutan status kepegawaian bisa dilakukan atas permintaan sendiri dan bukan atas kehendaknya.
Tentunya jika PNS dan PPPK berhenti atas permintaannya sendiri, itu dikarenakan adanya pengajuan pengunduran diri ke pihak instansi yang menaunginya.
Namun jika statusnya diberhentikan secara tidak hormat alias dicabut paksa kepegawaiannya, ada empat hal fatal berikut ini yang disebutkan dalam aturan terbaru ini.
Pertama, pegawai ASN melanggar prinsip Pancasila atau melanggar hukum yang telah diatur dalam UUD RI 1945.
Jadi jika seorang pegawai negeri tidak ingin kehilangan statusnya sebagai PNS dan PPPK, pastikan untuk tetap menjaga dan mematuhi nilai-nilai dasar dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kedua, pegawai bisa kehilangan status kepegawaian secara tidak hormat apabila dirinya melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
Ketiga, PNS dan PPPK bisa dicabut statusnya apabila dirinya terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN.
Jadi sebaiknya pegawai Aparatur Sipil Negara terus jaga integritas dan kepercayaan publik terhadapnya dengan tidak melakukan penyelewengan dan tindak pidana apapun yang berkaitan dengan jabatannya.
Keempat dan yang paling penting adalah PNS dan PPPK tidak dibolehkan menjadi anggota dan pengurus partai politik.
Poin keempat inilah yang perlu diperhatikan berkenaan dengan momentum jelang Pemilihan Umum 2024.
Demikian empat hal yang berkaitan dengan empat aturan khusus dalam UU ASN 2023 tentang aturan pemberhentian statusnya sebagai PNS dan PPPK secara tidak hormat.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi