

inNalar.com – Bak ketiban durian runtuh, PPPK tidak hanya menerima kebaikan gaji tetapi 4 tunjangan.
Secara resmi, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji 8 persen untuk PPPK.
Kenaikan gaji PPPK bersamaan dengan diumumkan kenaikan gaji untuk PNS di tahun mendatang.
Baca Juga: Disahkan Sri Mulyani, Gaji Honorer Satpam di Jawa Timur Ini Setara Gaji PNS Golongan IV
Hal ini akan memberikan banyak keuntungan bagi PPPK di tahun 2024.
Sudah memperoleh kenaikan gaji 8 persen ditambah lagi dengan 4 tunjangan yang diberikan pemerintah.
Kenaikan dan tunjangan ini akan diterima oleh seluruh golongan PPPK tanpa terkecuali.
Sehingga bersiaplah di tahun mendatang rekening akan digemukkan dengan gaji yang naik dan tunjangan.
Perhitungan kenaikan gaji dilakukan dengan mengalikan 8 persen dengan gaji pokok PPPK.
Setelah memperoleh hasil tersebut, maka ditambahkan dengan jumlah gaji pokok di tahun 2023.
Baca Juga: Dijamin UU ASN Terbaru! Kini Anak PPPK Berhak Terima Beasiswa hingga Rp45 Juta, Simak Ketentuannya
Hasil tersebut akan menjadi jumlah transferan yang akan diterima PPPK dari gaji pokok.
Contohnya, berdasarkan PP 98 tahun 2020 diketahui gaji PPPK golongan I terendahnya adalah Rp 1.794.900.
8 persen dari gaji pokok golongan 1 adalah Rp 143.592 yang akan ditambahkan dengan Rp 1.794.900.
Sehingga gaji yang akan diterima oleh PPPK golongan I tahun 2024 adalah Rp 1.938.492.
Selain gaji tersebut, PPPK akan memperoleh tambahan penghasilan melalui 4 tunjangan.
Adapun keempat tunjangan yang didapatkan oleh PPPK di tahun 2024 adalah sebagai berikut.
1.Tunjangan keluarga
2.Tunjangan paham
3.Tunjangan jabatan struktural
4.Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya
Itukan penerimaan PPPK di tahun 2024 yang berasal dari kenaikan gaji 8 persen dan 4 tunjangan. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi