Naik Rp200 Ribu! Gaji PNS Sarjana Tahun 2024 Bisa Sampai Rp4,5 Juta Per Bulan, Tapi Lama Kerjanya…

InNalar.com – Bagi lulusan sarjana (S1) saat berhasil menjadi ASN, dirinya akan memiliki kelebihan tertentu.

Kelebihan yang dimaksud adalah saat menjadi PNS, maka ia akan dimasukan langsung ke golongan III.

Meski hanya akan digaji Rp 2,5 juta, namun angka itu nantinya akan berubah setelah diterapkannya kenaikan gaji pada tahun depan.

Baca Juga: Diguyur Gaji hingga Rp8,3 Juta, Besaran Gapok dan Tunjangan Kinerja Perwira Polisi IPTU Dijamin Bikin Melek Tiap Bulan

Pengumuman pengingkatan itu sendiri telah diumumkan oleh presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus kemarin.

Bagi ASN yang masih aktif bekerja, maka gaji pokok (gapok) akan meningkat 8%.

Dengan begitu, besaran Rp 2,5 juta untuk lulusan sarjana nantinya akan jadi lebih besar saat kenaikan itu diberlakukan.

Baca Juga: Hidup Satpam Makin Makmur, Sri Mulyani Beri Gaji Per Bulan Melebihi UMK Kota Tegal, Berapa?

Seperti yang telah dijelaskan di atas, bagi yang memiliki tingkat pendidikan S1, maka ia akan ditempatkan di golongan III.

Tepatnya, bagi yang baru masuk jadi PNS maka akan besaran gajinya akan ada di golongan IIIa masa kerja golongan (MKG) 0 tahun.

Besaran gaji Rp 2,5 juta itu sendiri terdapat di PP No 15 tahun 2019 yang masih aktif hingga tahun 2023 ini.

Baca Juga: UU ASN Terbaru Dorong PNS dan PPPK Bekerja Lebih Cerdas, Apa Saja Ciri Smart ASN?

Namun setelah mengalami kenaikan 8%, maka estimasi gaji sarjana akan jadi seperti ini:

1. Golongan III:

Golongan III/a: Rp2.785.752 – Rp4.575.312;

Golongan III/b: Rp2.903.580 – Rp4.768.848;

Golongan III/c: Rp3.026.484 – Rp4.970.592;

Golongan III/d: Rp3.154.464 – Rp5.180.760;

2. Golongan IV:

Golongan IV/a: Rp3.287.844 – Rp5.400.000;

Golongan IV/b: Rp3.426.948 – Rp5.628.420;

Golongan IV/c: Rp3.571.884 – Rp5.866.452;

Golongan IV/d: Rp3.722.976 – Rp6.114.636;

Golongan IV/e: Rp3.880.548 – Rp6.373.296.

Tabel gaji di atas merupakan estimasi setelah menambahkan 8% dari PP No 15 tahun 2019.

Pasalnya, untuk saat ini peraturan yang menjelaskan besaran gaji setelah adanya kenaikan gaji belum dirilis oleh pemerintah.

Bagi sarjana PNS yang berada di golongan IIIa dengan masa kerja golongan (MKG) 32 tahun, nantinya dapatkantongi hingga 32 tahun.

Selain dari kenaikan gaji tersebut, ada pula pengingkatan penghasilan yang akan diterima ASN.

Salah satunya seperti tunjangan suami/istri dan tunjangan anak yang akan semakin meningkat.

Alasannya, karena tunjangan suami/istri besarannya adalah 10% dari gaji pokok.

Sedangkan tunjangan anak yaitu 2% dari gaji pokok.

Jadi saat kenaikan gaji diterapkan, maka kedua tunjangan di atas akan meningkat pula. ***

Rekomendasi

Naik Rp200 Ribu! Gaji PNS Sarjana Tahun 2024 Bisa Sampai Rp4,5 Juta Per Bulan, Tapi Lama Kerjanya…

InNalar.com – Bagi lulusan sarjana (S1) saat berhasil menjadi ASN, dirinya akan memiliki kelebihan tertentu.

Kelebihan yang dimaksud adalah saat menjadi PNS, maka ia akan dimasukan langsung ke golongan III.

Meski hanya akan digaji Rp 2,5 juta, namun angka itu nantinya akan berubah setelah diterapkannya kenaikan gaji pada tahun depan.

Baca Juga: Diguyur Gaji hingga Rp8,3 Juta, Besaran Gapok dan Tunjangan Kinerja Perwira Polisi IPTU Dijamin Bikin Melek Tiap Bulan

Pengumuman pengingkatan itu sendiri telah diumumkan oleh presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus kemarin.

Bagi ASN yang masih aktif bekerja, maka gaji pokok (gapok) akan meningkat 8%.

Dengan begitu, besaran Rp 2,5 juta untuk lulusan sarjana nantinya akan jadi lebih besar saat kenaikan itu diberlakukan.

Baca Juga: Hidup Satpam Makin Makmur, Sri Mulyani Beri Gaji Per Bulan Melebihi UMK Kota Tegal, Berapa?

Seperti yang telah dijelaskan di atas, bagi yang memiliki tingkat pendidikan S1, maka ia akan ditempatkan di golongan III.

Tepatnya, bagi yang baru masuk jadi PNS maka akan besaran gajinya akan ada di golongan IIIa masa kerja golongan (MKG) 0 tahun.

Besaran gaji Rp 2,5 juta itu sendiri terdapat di PP No 15 tahun 2019 yang masih aktif hingga tahun 2023 ini.

Baca Juga: UU ASN Terbaru Dorong PNS dan PPPK Bekerja Lebih Cerdas, Apa Saja Ciri Smart ASN?

Namun setelah mengalami kenaikan 8%, maka estimasi gaji sarjana akan jadi seperti ini:

1. Golongan III:

Golongan III/a: Rp2.785.752 – Rp4.575.312;

Golongan III/b: Rp2.903.580 – Rp4.768.848;

Golongan III/c: Rp3.026.484 – Rp4.970.592;

Golongan III/d: Rp3.154.464 – Rp5.180.760;

2. Golongan IV:

Golongan IV/a: Rp3.287.844 – Rp5.400.000;

Golongan IV/b: Rp3.426.948 – Rp5.628.420;

Golongan IV/c: Rp3.571.884 – Rp5.866.452;

Golongan IV/d: Rp3.722.976 – Rp6.114.636;

Golongan IV/e: Rp3.880.548 – Rp6.373.296.

Tabel gaji di atas merupakan estimasi setelah menambahkan 8% dari PP No 15 tahun 2019.

Pasalnya, untuk saat ini peraturan yang menjelaskan besaran gaji setelah adanya kenaikan gaji belum dirilis oleh pemerintah.

Bagi sarjana PNS yang berada di golongan IIIa dengan masa kerja golongan (MKG) 32 tahun, nantinya dapatkantongi hingga 32 tahun.

Selain dari kenaikan gaji tersebut, ada pula pengingkatan penghasilan yang akan diterima ASN.

Salah satunya seperti tunjangan suami/istri dan tunjangan anak yang akan semakin meningkat.

Alasannya, karena tunjangan suami/istri besarannya adalah 10% dari gaji pokok.

Sedangkan tunjangan anak yaitu 2% dari gaji pokok.

Jadi saat kenaikan gaji diterapkan, maka kedua tunjangan di atas akan meningkat pula. ***

Rekomendasi