Terendah Rp2,6 Juta! Gaji PNS Pendidikan Magister S2 Ternyata Cuma Dibayar Segini Nominal Tertingginya, Berapa Banyak?

InNalar.com – Magister (S2) mungkin belum banyak orang di Indonesia yang memiliki gelar tersebut karena harus menyelesaikan pendidikan yang cukup tinggi.

Padahal, jika memiliki gelar Magister dan berhasil jadi ASN, ia akan memiliki kelebihan tersendiri dibandingkan tingkat pendidikan lainnya.

Kelebihan itu seperti saat jadi PNS, maka ia akan masuk di golongan IIIb dengan gaji yang pastinya lebih besar.

Baca Juga: Daftar 40 Pebulutangkis yang Tampil di BWF World Tour Finals 2023, Ada 6 Wakil Indonesia!

Sebagai perbandingan, lulusan SMA nantinya dimasukan di golongan IIa, dan D3 di golongan IIc.

Sementara itu untuk PNS dengan tingkat pendidikan sarjana akan masuk di golongan IIIa.

Namun bagi yang sudah menyelesaikan program Magisternya, maka penempatan kategori itu langsung masuk di golongan IIIb.

Baca Juga: TikTok Resmi Investasi Rp23,4 Triliun ke GOTO, Bakal Kendalikan Penuh E-Commerce Tokopedia?

Sedangkan untuk golongan IIIb, pastilah gaji yang diperoleh akan lebih gede dibanding golongan dan pangkat lain di bawahnya.

Berdasarkan PP No 15 tahun 2019, golongan IIIb sendiri mampu kantongi Rp 2.688.500 tiap bulannya.

Bahkan jumlah uang tersebut berlaku bagi lulusan S2 atau magister PNS dengan masa kerja golongan 0 tahun yang baru masuk jadi bagian dari ASN.

Baca Juga: Pneumonia Terdeteksi di Jakarta, Apakah Akan Terulang Pandemi Seperti Virus Covid19? Ternyata…

Ditambah ada pula tunjangan lain yang pastinya akan membuat penghasilan abdi negara bisa jadi tambah banyak.

Berdasarkan PP No 15 tahun 2019, berikut gaji lulusan S2 magister:

1. Golongan III

IIIb sebesar Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc sebesar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId sebesar Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Baca Juga: Raup Rp1,04 Triliun, Perusahaan Tambang Batu Bara di Murung Raya, Kalimantan Tengah Ini Menggila Usai IUP Batal Dicabut

2. Golongan IV:

IVa sebesar Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVb sebesar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc sebesar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd sebesar Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVe sebesar Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

Berdasarkan tabel di atas, maka golongan IIIb gaji yangditerimanya yaitu sebesar IIIb sebesar Rp 2.688.500.

Jumlah itu sendiri masih mengacu pada PP No 15 tahun 2019, yang besarannya belum dinaikan 8% pada tahun 2024.

Baca Juga: Permudah Urusan Administrasi, Ini Solusi Pembayaran Bisnis Melalui Bank BCA, Bagaimana Caranya?

Perlu diketahui mulai tahun 2024 mendatang, gaji ASN di seluruh Indonesia akan naik sebesar 8%.

Jika menambahkan 8%, maka gaji lulusan S2 PNS di golongan IIIb dengan MKG 0 tahun adalah Rp 2,903,580.

Mungkin besaran gaji itu nampak besar, atau mungkin kecil, tergantung dari penilaian orang masing-masing. ***

 

Rekomendasi