PNS Usia 58–60 Tahun Masih Produktif, BKN Resmi Usulkan Batas Pensiun Diperpanjang


inNalar.com
– Usulan perpanjangan
batas usia pensiun PNS terbaru kembali mencuat ke publik. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kepala BKN sekaligus Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini memasuki usia 58–60 tahun masih sangat produktif dan layak untuk terus berkarya bagi negara. Ia menilai, sudah saatnya negara meninjau kembali kebijakan lama soal pensiun.

“Masa harapan hidup 73 tahun, kalau pensiun 60 tahun ini kok masih bisa dinaikkan,” ujar Zudan, Senin, 7 Juli 2025.

Usulan ini bukan tanpa dasar. Menurut Zudan, sudah 11 tahun sejak terakhir kali batas usia pensiun direvisi, yakni lewat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Saat itu, usia pensiun bagi pejabat eselon I dan II ditetapkan menjadi 60 tahun. Dengan angka harapan hidup yang terus meningkat dan kualitas hidup yang lebih baik, banyak PNS saat ini justru mencapai puncak kematangan berpikir dan kebijakan di usia tersebut.

Baca Juga: UPDATE RESMI! Rapelan Gaji PNS, TNI-Polri dan Pensiunan PNS Cair 1 Agustus 2025, Benarkah? Cek Fakta Sebenarnya di Sini

Zudan menegaskan bahwa usulan ini tidak diberlakukan secara menyeluruh, tetapi hanya bagi ASN terbaik yang memiliki kualifikasi dan kontribusi signifikan, seperti dosen, peneliti, dan widyaiswara. Dalam skema yang diusulkan, hanya sekitar 0,14% ASN unggulan yang akan dipertimbangkan untuk tetap aktif hingga usia 70 tahun.

Pemerintah telah melakukan investasi besar untuk pengembangan ASN melalui berbagai pelatihan, beasiswa, dan pendidikan lanjutan. Bagi Zudan, mempensiunkan mereka terlalu cepat justru merugikan negara karena potensi dan ilmu mereka belum sepenuhnya diturunkan.

“Saya itu lebih dari 15 kali pelatihan ikut. Oh berapa biaya untuk ini, tapi kalau dipertahankan 2 tahun 3 tahun berarti investasi yang sudah dilakukan selama saya ikut 15 kali pelatihan dikirim ke luar negeri berapa, beasiswa S2 S3 berapa itu dipertahankan enggak hilang investasinya,” ujarnya menekankan pentingnya mempertahankan ASN produktif.

Baca Juga: Resmi! Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Setelah Pensiun Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024

Dalam konteks pembangunan birokrasi berkelanjutan, Zudan juga menyebut pentingnya peran ASN senior dalam proses mentoring kepada generasi baru. Menurutnya, regenerasi yang sehat membutuhkan transfer pengetahuan dari mereka yang sudah matang secara pengalaman.

“Tidak ada mentoring, dia masuk langsung hebat langsung wise langsung bisa mengambil keputusan tepat gak bisa,” ucap Zudan.

Wacana ini semakin relevan dengan tantangan birokrasi modern, di mana instansi membutuhkan kombinasi antara energi muda dan kebijaksanaan senior. Apalagi, dalam aturan pensiun PNS terbaru, disebutkan bahwa usia pensiun tergantung pada jabatan dan fungsi. Di tahun 2025, kebutuhan akan integrasi pengalaman dan inovasi sangat vital.

Saat ini, batas usia pensiun PNS 2025 masih mengacu pada ketentuan dalam UU ASN No. 5 Tahun 2014 dan peraturan turunannya. Dalam pasal-pasal tersebut, usia pensiun PNS struktural ditetapkan 58 tahun, dan khusus pejabat tinggi (eselon I dan II) hingga 60 tahun. Namun, bagi jabatan fungsional tertentu seperti dosen atau peneliti, bisa mencapai 65 tahun atau bahkan lebih.

Baca Juga: Cair 1 Agustus, Sri Mulyani Umumkan Aturan Baru Gaji Pensiunan PNS 2025, Cek Besarannya di Sini

Selain itu, kebijakan perpanjangan ini dipertimbangkan sebagai bagian dari penguatan sistem merit. Zudan menekankan bahwa keberlanjutan sistem kepegawaian tidak hanya tentang umur, tapi kualitas dan kompetensi. Pemerintah juga telah memberikan wewenang kepada BKN untuk memberikan sanksi bagi instansi yang melanggar sistem merit, termasuk memblokir layanan kepegawaian.

Dari sisi kepemimpinan, Zudan juga menekankan pentingnya loyalitas yang dibarengi kompetensi. “Satu kompetensi, dua loyalitas. Itu penting, kalau loyalitas tok tanpa kompetensi menjilat, kalau kompeten tok tanpa loyal isinya melawan tok,” tegasnya.

Meski usulan ini belum menjadi kebijakan resmi, diskursus publik telah membuka ruang bagi penyesuaian kebijakan yang lebih adaptif dengan realitas hari ini. Apalagi, usia pensiun tahun 2025 diperkirakan menjadi titik kritis bagi gelombang pensiun massal ASN yang direkrut di era 1980–1990-an.

Dengan semua pertimbangan tersebut, batas usia pensiun PNS terbaru menjadi titik penting yang kini sedang dikaji ulang. Harapannya, kebijakan ini mampu membawa birokrasi Indonesia menuju masa depan yang lebih adaptif dan berdaya saing.

REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]