Berapa Gaji Ketua RT di Yogyakarta 2025? Segini Besarannya Menurut Undang-Undang


inNalar.com
– Berapa sebenarnya gaji Ketua RT di Yogyakarta? Pertanyaan ini muncul dari rasa penasaran masyarakat terhadap figur penting yang hampir selalu hadir dalam setiap urusan warga. Ketua RT memang bukan pejabat negara, tetapi peran mereka begitu vital. Di tengah dinamika kehidupan bermasyarakat, merekalah yang pertama kali hadir saat warga butuh bantuan, informasi, atau penyelesaian masalah.

Namun, dengan beban kerja sosial dan administratif yang tidak sedikit, seberapa besar sebenarnya insentif yang mereka terima? Gaji Ketua RT di Yogyakarta ternyata tidak hanya soal nominal, tapi juga cerminan apresiasi negara terhadap kontribusi nyata di level paling dasar masyarakat. Hal ini secara resmi telah tertuang dalam regulasi daerah.

Tugas dan Peran Ketua RT

Ketua RT, atau Rukun Tetangga, merupakan struktur pemerintahan non-formal di tingkat lingkungan yang menjadi penghubung langsung antara masyarakat dan aparat pemerintah. Meski posisinya bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), perannya sangat strategis.

Mereka bertugas menyampaikan informasi dari pemerintah ke warga, membantu proses administrasi seperti pengurusan dokumen kependudukan, mendata warga, mendistribusikan bantuan sosial, bahkan memediasi perselisihan di antara tetangga. 

Di samping itu, Ketua RT juga ikut mengorganisasi kegiatan sosial kemasyarakatan dan menjaga keamanan lingkungan melalui kerja sama dengan pihak kelurahan atau Bhabinkamtibmas.

Beban tugas yang kompleks ini membuat eksistensi Ketua RT tidak bisa dianggap sepele. Tak hanya sekadar menjaga lingkungan, tapi juga pemimpin komunitas mikro yang menyatukan kepentingan sosial dan administrasi warga.

Baca Juga: UPDATE RESMI! Rapelan Gaji PNS, TNI-Polri dan Pensiunan PNS Cair 1 Agustus 2025, Benarkah? Cek Fakta Sebenarnya di Sini

Gaji Ketua RT di Yogyakarta yang Diatur dalam Peraturan Wali Kota

Lalu, berapa gaji RT di Yogyakarta? Penetapan besaran gaji Ketua RT di Yogyakarta tidak ditentukan secara sembarangan, melainkan merujuk pada regulasi resmi dari pemerintah kota. 

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Jasa Tahun Anggaran 2023, honorarium bagi Ketua RT ditetapkan sebesar Rp250.000 per bulan. Angka ini masih digunakan dalam anggaran tahun 2025, sesuai pedoman yang belum mengalami revisi hingga pertengahan tahun ini.

Gaji ini bersifat sebagai bentuk apresiasi, bukan upah kerja formal. Artinya, Ketua RT tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau aparat pemerintah yang digaji melalui mekanisme PNS atau ASN. Mereka bekerja secara sosial, dengan penghargaan berbentuk insentif rutin dari dana kelurahan atau APBD.

Baca Juga: PNS Usia 58–60 Tahun Masih Produktif, BKN Resmi Usulkan Batas Pensiun Diperpanjang

Berapa gaji RT di Yogyakarta secara keseluruhan jika dihitung per tahun? Jika dihitung secara akumulatif, honor yang diterima Ketua RT per tahun mencapai Rp3 juta. 

Angka ini memang terlihat kecil, mengingat tanggung jawab mereka yang begitu kompleks. Namun, saat ini, belum ada regulasi nasional yang mengatur gaji Ketua RT secara seragam di seluruh Indonesia, sehingga pengaturannya dikembalikan ke kebijakan masing-masing daerah.

Sebagai catatan tambahan, Ketua RT di Yogyakarta juga kerap mendapatkan bentuk apresiasi lain dalam bentuk barang kebutuhan operasional, seperti seragam, ATK, atau bantuan lain sesuai kebijakan kelurahan masing-masing. Namun semua itu bersifat tambahan, dan tidak masuk dalam kategori honorarium rutin.

Baca Juga: H-4 BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair, Cek Status Anda di Sini untuk Klaim Bantuan Rp 600 Ribu

Gaji Ketua RT di Yogyakarta pada tahun 2025 masih berada di angka Rp250.000 per bulan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022. Kendati nilainya tidak besar, honorarium ini mencerminkan pengakuan resmi atas peran Ketua RT sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.

Ketua RT bukanlah pemimpin formal berstatus ASN, tetapi mereka adalah pemegang peran penting dalam struktur pemerintahan berbasis masyarakat. Dalam struktur sosial Indonesia, RT adalah titik awal dari pengelolaan pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat.