Sosok Widyaiswara Jadi Salah Satu Penerima Tunjangan Kinerja Paling Fantastis di Kemenkumham, Per Bulan Capai…

inNalar.com – Widyaiswara merupakan salah satu profesi yang terdengar asing di banyak kalangan masyarakat Indonesia.

Widyaiswara sendiri merupakan salah satu profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Profesi ini memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada lembaga diklat pemerintah.

Artinya para pemangku jabatan Widyaiswara ini adalah aparatur negara yang ditunjuk untuk memberi pelatihan, mendidik, dan mengajar PNS lain atau istilah lainnya adalah guru dari para Pegawai Negeri Sipil.

Selayaknya profesi di instansi kementerian lainnya, Jabatan Fungsional ini juga memiliki empat jenjang jabatan yang terdiri dari Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.

Baca Juga: CPNS 2024 di Depan Mata, Intip Persyaratan dan Proses Seleksinya, Pelamar Wajib Siapkan Hal Ini

Widyaiswara Ahli Pertama yang juga dikenal sebagai Assistant Trainer adalah aparatur negara yang memiliki tanggung jawab untuk mengajar atau melakukan pelatihan di lembaga pendidikan atau pelatihan.

Kemudian, pelatih pegawai negeri dengan jenjang jabatan Muda atau Junior Trainer memiliki tanggung jawab untuk merencanakan, melaksanakan, juga mengevaluasi program pelatihan atau pendidikan di bidang-bidang tertentu.

Tidak jauh berbeda dengan tugas dua jenjang jabatan Widyaiswara di atas, Widyaiswara Ahli Madya memiliki status sebagai pembina utama madya dan memiliki pengalaman serta kompetensi yang lebih banyak dibanding jenjang jabatan Pertama dan Muda.

Terakhir dan juga merupakan jenjang jabatan tertinggi adalah Ahli Utama atau Prime Trainer. Pemilik jabatan ini biasaya diangkat dari pegawai negeri yang memiliki pengalaman dan kompetensi sangat tinggi serta memiliki karya ilmiah atau prestasi yang diakui di tingkat nasional ataupun internasional.

Baca Juga: Tembus Rp665 Triliun! Pemerintah Alokasikan Dana Pendidikan Tahun 2024 Lewat APBN, Ini Program Prioritas

Dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Widyaiswara Ahli terbagi menjadi empat kelas jabatan.

Selain memiliki kelas jabatan yang berbeda, para pemangku jabatan ini juga mendapat insentif kinerja yang berbeda-beda.

Adapun tunjangan kinerja yang diberikan kepada Widyaiswara Ahli di lingkungan Kemenkumham ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2022.

Pemangku jabatan dengan jenjang jabatan Ahli Pertama termasuk ke dalam kelas jabatan 8 dan mendapat tukin sebesar Rp4.595.150.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Final Guwahati Masters 2023: Ada All Indonesian Finals

Kemudian, Widyaiswara Ahli Muda diberi tunjangan kinerja yang tidak jauh berbeda dengan jabatan Pertama, yakni Rp5.979.200. Pemilik profesi ini termasuk ke dalam kelas jabatan 9.

Berbeda dengan tukin dua jenjang jabatan di atas, tukin milik Ahli Madya yang merupakan kelas 12 adalah Rp9.896.000. Nominal tersebut memiliki selisih yang cukup jauh dengan satu jenjang jabatan di bawahnya.

Terakhir adalah Widyaiswara Ahli Utama yang juga merupakan jenjang jabatan tertinggi dari profesi ini di lingkungan Kemenkumham berada di kelas jabatan 14 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp17.064.000.***

 

Rekomendasi