
inNalar.com – Kabar mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan hingga 280 persen pada tahun 2025 ini tengah ramai diperbincangkan di media sosial.
Isu ini menjadi sorotan utama di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berharap ada kepastian mengenai peningkatan kesehjateraan mereka.
Banyak yang mempertanyakan kebenaran mengenai informasi tersebut, mengingat besarnya angka yang disebutkan.
Baca Juga: Profil dan Biodata Arya Daru Pangayunan, Diplomat Muda Kemlu Tewas Kepala Terbungkus Lakban
Kabar tersebut mulai mencuat setelah Presiden Prabowo mengumumkan rencana kebijakan khusus mengenai kenaikan gaji bagi para hakim, yang disebut-sebut mencapai angka 280 persen.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Presiden dalam meningkatkan kesehjateraan aparatur peradilan, khususnya para hakim muda yang selama ini dianggap belum memperoleh insentif dan kompensasi yang layak.
Namun, muncul pertanyaan besar di kalangan publik, apakah kebijakan tersebut juga akan diterapkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan?
Baca Juga: Bukan di Makassar, Ini Dia 5 SMP Paling Sering Menyabet Prestasi Internasional di Sulawesi Selatan
Merespons keresahan para ASN aktif dan pensiunan, Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait isu tersebut.
Ia menegaskan bahwa kabar tersebut merupakan informasi yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan arah kebijakan pemerintah.
Isu ini sempat ramai diperbincangkan dan menimbulkan kebingungan di kalangan pegawai negeri maupun masyarakat luas.
Baca Juga: 5 SD Berprestasi Internasional di Sulawesi Selatan 2025, Terbanyak di Makassar!
Dalam keterangannya, Sri Mulyani menegaskan bahwa hingga kini belum ada kepastian mengenai besaran gaji pensiunan dan PNS aktif di tahun 2025.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan jika keputusan mengenai kenaikan gaji akan disesuaikan dengan kondisi serta kemampuan keuangan negara secara menyeluruh.
Meski belum ditetapkan secara pasti, Sri Mulyani menegaskan bahwa peningkatan kesehjateraan ASN dan pensiunan tetap menjadi bagian dari prioritas kebijakan pemerintah.
Di sisi lain, Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa wacana terkait naikknya gaji pokok PNS untuk tahun anggaran 2025 masih dalam tahap pembahasan bersama sejumlah kementrian, dan belum ada putusan final yang ditetapkan.
Hingga kini, belum ada keputusan resmi yang ditetapkan terkait besaran kenaikan yang akan diberlakukan oleh pemerintah.
Rini menambahkan bahwa hingga kini belum ada kepastian apakah kenaikan gaji PNS akan diberlakukan pada tahun 2025 atau akan ditunda ke tahun berikutnya, tergantung dari hasil koordinasi dan kesiapan anggaran negara.
Kenaikan gaji para PNS aktif dan pensiunan terakhir kali terjadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, tepatnya pada tahun 2024 lalu.
Saat itu, pemerintah memutuskan untuk menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8 persen, sementara pensiunan mendapatkan peningkatan manfaat pensiun hingga 12 persen.
Sebagaimana yang diketahui, kebijakan terkait kenaikan gaji pokok PNS secara resmi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Peraturan tersebut menjadi dasar hukum pemberlakuan kenaikan upah bagi para ASN di tahun yang berjalan.
Untuk para pensiunan, penyesuaian tunjangan terakhir telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahunu 2024.
Aturan ini menetapkan kenaikan tunjangan pensiun secara proposional sesuai kondisi keuangan negara.
Itulah penjelasan resmi terkait isu kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 280 persen yang ternyata tidak benar adanya alias hoaks.***(Farida Fakhira)