

inNalar.com – Orang-orang mungkin berfikir jika hanya anggota ASN yang bisa menerima penghasilan setelah pensiun.
Siapa sangka? Ternyata anggota DPR juga bisa menerima uang juga setelah purna dari tugas.
Bahkan selain dari gaji tersebut, masih terdapat pula tunjangan yang masih dapat diterima.
Meski cara agar bisa jadi wakil rakyat cukup sulit karena memerlukan suara yang diperlukan, nampaknya hal ini akan sebanding dengan penghasilannya.
Selain dari penghasilan yang melimpah, anggota DPR juga akan menerima uang pensiunan layaknya ASN.
Berdasarkan PP No 18 tahun 2019, maka gapok PNS setelah purna dari tugas yaitu:
1. golongan I: Rp1.560.800,00 – Rp2.014.900,00.
2. Golongan II: Rp1.560.800,00 – Rp2.865.000,00.
3. Golongan III: Rp1.560.800,00 – Rp3.597.800,00.
Baca Juga: Inovatif dan Gencar Dalam Literasi Keuangan, BRI Peroleh Penghargaan Bergengsi Dari LPS
4. Golongan IV: Rp1.560.800,00 – Rp4.425.900,00.
Sementara itu, sebenarnya DPR yang sudah tidak jadi wakil rakyat nantinya juga masih menerima gaji dari uang pensiunnya.
Adapun untuk gaji dan tunjangan itu diatur di surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Baca Juga: Terlalu Banyak! Ternyata Gaji dan Tunjangan DPR Nominalnya Segini, Auto Jadi Sultan Mendadak
Adapun yang diterima DPR setelah purna dari tugas yaitu 60% dari gaji pokok yang terbagi:
1. Anggota sebesar Rp 2.520.000
2. Wakil ketua sebesar Rp 2.772.000
3. Ketua sebesar Rp 3.024.000.
Selain gaji pokok di atas, pensiunan DPR juga masih menerima Tunjangan beras per bulan sebesar Rp 30.900..
Sebenarnya saat membandingkannya dengan gaji pokok pensiunan yang diperoleh antara PNS dengan DPR, jumlahnya lebih besar gapok wakil rakyat.
Sebab untuk anggotanya saja gapok pensiunnya adalah sebesar Rp 2.520.000.
Sedangkan untuk PNS yang berada di golongan IV yang terkecil yaitu hanya Rp1.560.800,00.***