Disebut sampai Ratusan Juta, Segini Gaji Anggota DPR yang Cuma Bisa Jabat Selama 5 Tahun, Tapi Tunjangannya…

inNalar.com – Tidak lama lagi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan dilaksanakan.

Salah satu artis yang cukup terkenal di Indonesia yang menjadi perwakilan rakyat itu adalah Krisdayanti.

Melansir dari kanal YouTube Gerald Vincent, Bahkan ia pernah menyebutkan jika gaji dan tunjangan yang diperoleh di lembaga perwakilan rakyat itu jumlahnya capai ratusan juta.

Baca Juga: Kantongi Rp2,5 Juta, DPR Ternyata Bisa Terima Uang Pensiun Seperti ASN, Kalahkan Gaji PNS?

Sekedar informasi, wanita yang pernah menjadi Diva itu menjabat di tahun 2019-2024.

Pada dasarnya, DPR sendiri memiliki fungsi dalam legislasi, anggaran, dan pengawasan sesuai yang ada di pasal 20A ayat 1 UUD 1945.

Seperti namanya, lembaga ini merupakan wadah yang digunakan pula untuk menampung aspirasi masyarakat.

Baca Juga: Tol Pertama di Jambi Dikebut BPJN IV Biar Kelar Tahun 2024, Pemancangnya Dipasang di Lokasi Over Pass dan Interchange

Karena hal tersebut pun menurut Krisdayanti terdapat anggarannya sebesar Rp450 juta tiap 5 bulan sekali yang dinamakan dana aspirasi.

Berdasarkan apa yang diterangkannya, pendapatan seseorang saat menjadi perwakilan rakyat jumlahnya mencapai ratusan juta saat menjumlahkan beserta tunjangannya.

Mungkin hal itu pula yang membuat kini banyak artis Indonesia mencalonkan diri untuk jadi anggota lembaga perwakilan rakyat dengan gaji yang sampai bejibun.

Baca Juga: Resmi Ditutup, UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023 Sukses Catatkan Business Matching Senilai Rp1,26 Triliun

Jika untuk gaji pokok (gapok) sendiri, sebenarnya gaji pokok anggota lembaga perwakilan rakyat besarannya ada di PP Nomor 75 tahun 2000.

Akan tetapi, gapok yang diterangkan pada PP tersebut hanya sebesar Rp5.040.000,00 untuk ketua, Rp 4.620.000,00 untuk wakil ketua, dan Rp4.200.000,00 untuk anggota.

Sementara itu, ada pula surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015 yang menjelaskan tentang besaran gaji dan tunjangan anggota DPR.

Baca Juga: Inovatif dan Gencar Dalam Literasi Keuangan, BRI Peroleh Penghargaan Bergengsi Dari LPS

Bahkan beberapa tunjangan yang diperolehnya pun cukup bervariasi dengan nominal yang besar, berikut rinciannya:

1. Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok berlaku bagi:

Anggota:Rp420.000 tiap bulan

Baca Juga: Terlalu Banyak! Ternyata Gaji dan Tunjangan DPR Nominalnya Segini, Auto Jadi Sultan Mendadak

Anggota yang merangkap Wakil Ketua: Rp462.000 tiap bulan

Anggota yang merangkap Ketua: Rp504.000 tiap bulan

2. Tunjangan 2 anak sebesar 2% dari gaji pokok berlaku bagi:

Baca Juga: Kementerian PANRB Pastikan Tak Akan Ada Peserta ‘Titipan Ordal’ di Tes CPNS, Deteksi Kecurangan Makin Ketat!

Anggota: Rp168.000 per bulan

Anggota yang merangkap Wakil Ketua: Rp184.000 per bulan

Anggota yang merangkap Ketua: Rp201.600 per bulan

Baca Juga: Telan Investasi Rp1,4 Triliun, Konstruksi Bendungan Cipanas di Sumedang Tuntas, Mampu Suplai Irigasi 9.273 Hektar

3. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan Anggota: Rp9.700.000 per bulan

Tunjangan jabatan Anggota yang merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000 per bulan

Baca Juga: Israel Bombardir Gaza Selatan Tanpa Henti, Keselamatan Pengungsi Dipertaruhkan Usai Meningkatnya Krisis

Tunjangan jabatan Anggota yang merangkap Ketua: Rp18.900.000 per bulan

4. Tunjangan kehormatan

Tunjangan kehormatan Anggota: Rp5.580.000 per bulan

Baca Juga: Geger! Pernikahan Sesama Jenis Terjadi di Cianjur, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus hingga Hebohkan Warga

Tunjangan kehormatan Anggota yang merangkap Wakil Ketua: Rp6.450.000 per bulan

Tunjangan kehormatan Anggota yang merangkap Ketua: Rp6.690.000 per bulan

5. Tunjangan komunikasi

Baca Juga: Berhasil Diamankan, Pria Asal Kudus Hendak Jual Ginjal ke India Seharga Rp175 Juta, Mau Buat Apa?

Tunjangan komunikasi Anggota: Rp15.554.000 per bulan

Tunjangan komunikasi Anggota yang merangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000 per bulan

Tunjangan komunikasi Anggota yang merangkap Ketua: Rp16.468.000 per bulan.

Baca Juga: Anak SD di Sukabumi Diduga Jadi Korban Perundungan hingga Alami Patah Tulang, Respon Gurunya…

Itulah beberapa tunjangan yang akan diperoleh seseorang saat jadi DPR.

Sebenarnya penjelasan di atas ini belum mencakup semua dana yang akan masuk ke kantong DPR, karena masih ada pula fasilitas lain yang diperoleh.

Hanya saja jika semua penghasilan di atas dijumlahkan, sebenarnya jumlahnya tak sampai ratusan juta.***

Rekomendasi