

inNalar.com – Tidak lama lagi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan dilaksanakan.
Salah satu artis yang cukup terkenal di Indonesia yang menjadi perwakilan rakyat itu adalah Krisdayanti.
Melansir dari kanal YouTube Gerald Vincent, Bahkan ia pernah menyebutkan jika gaji dan tunjangan yang diperoleh di lembaga perwakilan rakyat itu jumlahnya capai ratusan juta.
Baca Juga: Kantongi Rp2,5 Juta, DPR Ternyata Bisa Terima Uang Pensiun Seperti ASN, Kalahkan Gaji PNS?
Sekedar informasi, wanita yang pernah menjadi Diva itu menjabat di tahun 2019-2024.
Pada dasarnya, DPR sendiri memiliki fungsi dalam legislasi, anggaran, dan pengawasan sesuai yang ada di pasal 20A ayat 1 UUD 1945.
Seperti namanya, lembaga ini merupakan wadah yang digunakan pula untuk menampung aspirasi masyarakat.
Karena hal tersebut pun menurut Krisdayanti terdapat anggarannya sebesar Rp450 juta tiap 5 bulan sekali yang dinamakan dana aspirasi.
Berdasarkan apa yang diterangkannya, pendapatan seseorang saat menjadi perwakilan rakyat jumlahnya mencapai ratusan juta saat menjumlahkan beserta tunjangannya.
Mungkin hal itu pula yang membuat kini banyak artis Indonesia mencalonkan diri untuk jadi anggota lembaga perwakilan rakyat dengan gaji yang sampai bejibun.
Jika untuk gaji pokok (gapok) sendiri, sebenarnya gaji pokok anggota lembaga perwakilan rakyat besarannya ada di PP Nomor 75 tahun 2000.
Akan tetapi, gapok yang diterangkan pada PP tersebut hanya sebesar Rp5.040.000,00 untuk ketua, Rp 4.620.000,00 untuk wakil ketua, dan Rp4.200.000,00 untuk anggota.
Sementara itu, ada pula surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015 yang menjelaskan tentang besaran gaji dan tunjangan anggota DPR.
Baca Juga: Inovatif dan Gencar Dalam Literasi Keuangan, BRI Peroleh Penghargaan Bergengsi Dari LPS
Bahkan beberapa tunjangan yang diperolehnya pun cukup bervariasi dengan nominal yang besar, berikut rinciannya:
1. Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok berlaku bagi:
Anggota:Rp420.000 tiap bulan
Baca Juga: Terlalu Banyak! Ternyata Gaji dan Tunjangan DPR Nominalnya Segini, Auto Jadi Sultan Mendadak
Anggota yang merangkap Wakil Ketua: Rp462.000 tiap bulan
Anggota yang merangkap Ketua: Rp504.000 tiap bulan
2. Tunjangan 2 anak sebesar 2% dari gaji pokok berlaku bagi:
Anggota: Rp168.000 per bulan
Anggota yang merangkap Wakil Ketua: Rp184.000 per bulan
Anggota yang merangkap Ketua: Rp201.600 per bulan
3. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan Anggota: Rp9.700.000 per bulan
Tunjangan jabatan Anggota yang merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000 per bulan
Tunjangan jabatan Anggota yang merangkap Ketua: Rp18.900.000 per bulan
4. Tunjangan kehormatan
Tunjangan kehormatan Anggota: Rp5.580.000 per bulan
Tunjangan kehormatan Anggota yang merangkap Wakil Ketua: Rp6.450.000 per bulan
Tunjangan kehormatan Anggota yang merangkap Ketua: Rp6.690.000 per bulan
5. Tunjangan komunikasi
Baca Juga: Berhasil Diamankan, Pria Asal Kudus Hendak Jual Ginjal ke India Seharga Rp175 Juta, Mau Buat Apa?
Tunjangan komunikasi Anggota: Rp15.554.000 per bulan
Tunjangan komunikasi Anggota yang merangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000 per bulan
Tunjangan komunikasi Anggota yang merangkap Ketua: Rp16.468.000 per bulan.
Baca Juga: Anak SD di Sukabumi Diduga Jadi Korban Perundungan hingga Alami Patah Tulang, Respon Gurunya…
Itulah beberapa tunjangan yang akan diperoleh seseorang saat jadi DPR.
Sebenarnya penjelasan di atas ini belum mencakup semua dana yang akan masuk ke kantong DPR, karena masih ada pula fasilitas lain yang diperoleh.
Hanya saja jika semua penghasilan di atas dijumlahkan, sebenarnya jumlahnya tak sampai ratusan juta.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi