

inNalar.com – DPR RI telah bersepakat dengan Menteri PAN-RB dalam mengesahkan UU ASN 2023.
Tidak lain yakni UU No.20 Tahun 2023 yang membahas tentang ASN.
Tentu banyak yang penasaran mengenai pokok pembahasan dari undang-undang Aparatur Sipil Negara yang satu ini.
Terlebih, pengesahan tersebut bahkan sudah dilakukan sejak tanggal 3 Oktober 2023 lalu.
Pasalnya, dalam UU terbaru ini tidak hanya membahas mengenai aturan gaji dan tunjangan kepada PNS dan PPPK saja sebagai pegawai pemerintahan.
Akan tetapi, ada banyak hal yang telah tertuang di dalamnya sehingga penting untuk mengetahuinya lebih lanjut.
Baca Juga: Semakin Praktis! Buka Tabungan Luar Negeri Bisa Pakai BRImo
Dengan begitu, baik PNS maupun PPPK tentu akan lebih mengetahui bagaimana nasib mereka ke depannya.
Melansir dari UU No.20 Tahun 2023, berikut merupakan 5 pokok pembahasan yang telah tertuang di dalamnya. Seperti:
Penguatan Pengawasan Sistem Merit
Baca Juga: 3 Pasangan Bulutangkis yang Menyakiti Hati Badminton Lovers di Tahun 2023, Ada Kevin-Marcus
Diketahui, sistem merit merupakan sebuah kebijakan dan manajemen bagi ASN.
Dimana kebijakan dan manajemen tersebut akan disesuaikan dengan kinerja, kompetensi, dan kualifikasinya.
Tentu saja penentuannya akan dilakukan dengan wajar dan adil tanpa membedakan apapun.
Baca Juga: 3 Pasangan Bulutangkis yang Menyakiti Hati Badminton Lovers di Tahun 2023, Ada Kevin-Marcus
Baik itu ras, warna kulit, politik, agama, jenis kelamin, dan sebagainya.
Penetapan Kebutuhan PNS dan PPPK
Dalam UU ASN terbaru ini, pemerintah juga membahas penetapan kebutuhan para ASN.
Baik itu untuk PNS maupun PPPK di tanah air.
Kesejahteraan PNS dan PPPK
Dijelaskan dalam undang-undang ini bahwa PNS dan PPPK memiliki kedudukan yang sama.
Terlebih ASN di Indonesia disebut terdiri dari PNS dan PPPK.
Tentu menjadi sebuah angin segar tersendiri bagi PPPK.
Dimana mereka memiliki kedudukan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil tanpa dibeda-bedakan.
Baca Juga: Pinjaman Bisa Cair hingga Rp500 juta, Begini Persyaratan KUR Kecil di Bank BRI Bagi Calon Debitur
Terlebih, PPPK nantinya juga dapat menduduki jabatan struktural seperti PNS.
Ia juga akan mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua nantinya.
Penataan Tenaga Honorer
Baca Juga: Bisa Pinjam hingga Maksimum Rp50 Juta, Ini Syarat KUR Mikro Bank BRI untuk Calon Debitur
Undang-undang ini juga membahas mengenai penataan honorer di tanah air.
Nantinya, honorer sudah tidak diberlakukan lagi mulai 2024 akan tetapi pemerintah menjamin tidak adanya PHK massal.
Honorer tersebut dapat diangkat menjadi PPPK akan tetapi perlu ditata terlebih dahulu.
Adapun penataan paling lambat pada Desember 2024 nanti.
Digitalisasi Manajemen ASN
UU ASN 2023 juga membahas tentang digitalisasi manajemen tentang ASN di tanah air.
Demikian informasi mengenai beberapa pokok bahasan yang tercantum dalam UU ASN 2023.
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi