

inNalar.com – Jabatan-jabatan di lingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) umumnya dibagi dalam empat jenjang jabatan, dengan gaji yang memadai.
Namun, ternyata ada jabatan di lingkungan Kemenkumham yang hanya terdiri dari dua jenjang jabatan saja. Nama dari jabatan ini adalah Analis Intelijen Ahli.
Analis Intelijen Ahli termasuk ke dalam rumpun Jabatan Fungsional dan memiliki tugas, ruang lingkup, tanggung jawab, juga wewenang untuk melakukan telaah dan analisis produk intelijen.
Para pemangku jabatan ini memiliki kedudukan serta bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang memiliki kaitan dengan pelaksaan tugas jabatan fungsional ini.
Pejabat dari jabatan ini umumnya memiliki tugas untuk menyusun Basic Descriptive Intelligence (BDI) dan melaksanakn analisi, telaah, juga pengkajian masalah strategis intelijen.
Para pejabat di lingkup Kementerian Hukum dan HAM ini juga termasuk ke dalam jajaran Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Baca Juga: Erick Thohir Sebut UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR Jadi Modal Utama Perkuat Ekosistem UMKM di Indonesia
Dengan begitu, sistem gaji milik para pemangku jabatan ini sudah diatur oleh negara dan gapoknya didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Jabatan Fungsional Analis Intelijen Ahli di Kemenkumham ini memiliki persyaratan utama bagi calon PNS yang berharap untuk bergabung ke lingkup jabatan ini. Salah satunya adalah minimal memiliki ijazah S1.
Kemudian, seperti yang sudah disebutkan di atas, jabatan Analis Intelijen Ahli di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hanya terbagi menjadi dua, yakni Ahli Pertama dan Ahli Muda.
Baca Juga: Siapkan Uang Tunai Rp22,02 T, BNI Bakal Stok Dana Cash untuk Masyarakat Guna Penuhi Kebutuhan Nataru
Selain itu, dua jenjang jabatan di atas termasuk ke golongan ruang pegawai negeri yang berbeda.
Analis Intelijen Ahli Pertama tergolong ke PNS golongan IIIa dan IIIb. Sedangkan, Anilis Intelijen Ahli Muda masuk ke golongan IIIc dan IIId.
Selain terbagi ke golongan pegawai negeri yang berbeda, dua jenjang jabatan ini juga terbagi ke kelas jabatan yang berbeda.
Baca Juga: Sabar Mengabdi, Kini PPPK Bakal Dapat Kado Istimewa dari Pemerintah Sesuai UU ASN 2023, Apa Itu?
Analis Ahli Intelijen Ahli Pertama merupakan bagian dari kelas jabatan 8 dan Ahli Muda masuk ke kualifikasi kelas jabatan 9.
Masing-masing kelas jabatan tersebut mendapatkan tunjangan kinerja yang berbeda. Adapun tunjangan kinerja dari Analis Intelijen Ahli Pertama dan Muda diatur dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2022.
Adapun tunjangan kinerja dari jenjang jabatan Ahli Pertama adalah sebesar Rp4.595.150 dan jenjang jabatan Ahli Muda sebesar Rp5.079.200.
Baca Juga: Menggiurkan! Shopee Siap Hadirkan Promo Dahsyat di Puncak 12.12 Birthday Sale, Ada Flash Sale Mobil
Besaran nominal tukin milik PNS di bidang intelijen ini hampir setara dengan gaji PNS lulusan S2 atau golongan IV.
Adapun gaji PNS lulusan S2 atau termasuk ke golongan IV adalah sebesar Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi