Alhamdulillah, Gaji PPPK Guru Bakal Naik Sampai Rp300 Ribu Tahun 2024, Tembus Rp5,2 Juta!

inNalar.com – Kesejahteran aparatur negara, salah satunya gaji dari guru berstatus PPPK, saat ini sedang menjadi fokus dari pemerintah.

Salah satu profesi dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga menjadi fokus pemerintah adalah guru.

Profesi tenaga pendidik hingga saat ini masih dikenal sebagai profesi yang membanggakan, namun, juga profesi yang sulit untuk dijalankan.

Baca Juga: Cuma Punya 2 Jenjang, Analis Intelijen Ahli di Kemenkumham Ini Tunjangan Kinerjanya Setara Gaji PNS Lulusan S2

Hal ini karena kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia masih terbilang rendah dan banyak pendidik yang masih merasakan kesulitan dalam kehidupan sehari-hari meskipun sudah mengabdikan diri pada negara selama bertahun-tahun.

Oleh karena itu, keputusan pemerintah untuk menaikkan gapok para abdi negara pada tahun 2024 menjadi salah satu usaha untuk semakin menyejahterakan kehidupan para aparatur yang sudah mengabdi kepada negara.

Naiknya gapok pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebesar 8% ini juga akan dirasakan oleh tenaga pendidik, yakni yang merupakan lulusan Sarjana dan/atau Diploma IV.

Baca Juga: Bayar Tagihan Paylater BCA Kini Lebih Mudah via Mobile Banking, Bagaimana Caranya? Simak Langkah-langkahnya

Seperti yang diketahui syarat utama untuk menjadi PPPK guru adalah memiliki ijazah S1/D4 atau memiliki setifikat pendidik.

Apabila memenuhi persyaratan di atas, calon guru dapat menjadi PPPK guru dan menikmati kenaikan gaji sebesar 8% ini.

Tenaga pendidik yang merupakan lulusan Sarjana atau Diploma IV yang sudah diangkat menjadi pegawai dengan perjanjian kerja akan memiliki kualifikasi untuk berada di gol IX.

Baca Juga: Erick Thohir Sebut UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR Jadi Modal Utama Perkuat Ekosistem UMKM di Indonesia

Dalam jajaran Jabatan Fungsional profesi ini, tenaga pendidik yang merupakan lulusan Sarjana atau Diploma IV berada di jenjang jabatan Ahli Pertama dan menerima gapok sesuai dengan besaran gapok gol IX.

Adapun gapok tenaga pendidik yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja saat ini masih diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020, gaji PPPK guru adalah sebesar Rp2.966.500 (MKG 0 tahun) dan Rp4.872.000.

Baca Juga: Erick Thohir Sebut UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR Jadi Modal Utama Perkuat Ekosistem UMKM di Indonesia

Akan tetapi, nominal gapok di atas hanya akan berlaku sampai tahun 2023 ini saja. Pada tahun 2024 nanti, gapok tenaga pendidik sekaligus milik aparatur negara lainnya akan mengalami kenaikan sebesar 8%.

Angka tersebut memang terlihat kecil, namun, apabila sudah dihitung, maka besaran gaji guru akan naik sampai Rp300.000.

Adapun perkiraan gaji pokok guru pada tahun 2024 setelah naik 8% adalah Rp3.203.820 hingga Rp5.261.760.***

 

Rekomendasi