

inNalar.com – Bagi sarjana lulusan S1/D4, khususnya yang berasal dari rumpun saintek atau ilmu alam memiliki peluang lebar menjadi PNS di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Para fresh graduate pejuang cuan tentu bisa mendaftar sebagai pegawai negeri di BPOM ini apabila menginginkan gaji stabil dengan tugas yang unik.
Selain gaji dan tunjangan yang bikin tenang setiap bulannya, PNS jabatan Pengawas Farmasi dan Makanan ini diketahui punya tantangan dan keunikan tersendiri dalam setiap tugasnya.
Apabila nantinya mantap mendaftar di instansi ini, pegawai negeri lulusan sarjana murni maupun terapan ini bakal mulai membangun karirnya di jenjang jabatan kategori ahli.
Artinya, gaji bulanan PNS Pengawas Farmasi dan Makanan di BPOM akan masuk ke dalam golongan ruang 3a sebagai ahli pertama sampai dengan puncaknya di 4e sebagai ahli utama.
Lingkup tugas seorang pengawas di instansi pemerintahan yang satu ini berkutat pada pengawasan kualitas dan keamanan produk obat dan makanan.
Baca Juga: Daftar Unggulan Odisha Masters 2023: Ada Ester Nurumi, Indonesia Optimis Mendominasi
Mulai dari standardisasi, proses pemeriksaan, penindakan, pengujian produknya hingga prosesi penilaian setiap hasil produk yang diujinya.
PNS jabatan fungsional di BPOM ini juga bertugas memantau dan memberikan penyuluhan seputar obat dan makanan.
Lantas, bagaimana gambaran seorang fresh-grad bisa membangun karir sebagai pengawas obat dan makanan? Seberapa makmur masa depan jika dilihat dari nominal gaji dan tunjangan?
PNS Pengawas obat dan makanan terdiri dari empat jenjang jabatan fungsional, mulai dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya, hingga ahli utama.
Apabila seorang fresh-grad berhasil diangkat sebagai pegawai negeri di lingkungan kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan, nantinya akan mulai mendapat penghasilan bulanan di kisaran berikut.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama
Golongan 3a: Rp2.776.352 – Rp4.574.432
Golongan 3b: Rp2.903.080 – Rp4.773.168
Selain itu ada pula komponen tambahan Tunjangan Jabatan Fungsional Ahli Pertama yang akan menambah nominal gaji pokok dengan besaran Rp325.000 setiap bulannya.
Selanjutnya jika PNS BPOM Ahli Pertama berhasil naik promosi jabatan, akan lanjut ke jenjang Ahli Muda dengan gambaran nominal gapoknya sebagai berikut.
Baca Juga: Erick Thohir Sebut UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR Jadi Modal Utama Perkuat Ekosistem UMKM di Indonesia
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda
Golongan 3c: Rp3.025.784 – Rp4.978.992
Golongan 3d: Rp3.158.944 – Rp5.172.960
Sebagai nominal pemanis di akhir bulan, pegawai abdi negara jabatan fungsional jenjang Ahli Muda mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp725.000 setiap bulan.
Jika jenjang jabatan Ahli Muda telah berhasil dilampaui, promosi berikutnya adalah tingkat Ahli Madya dengan rincian gaji pokok dan tunjangan sebagai berikut.
Baca Juga: Siapkan Uang Tunai Rp22,02 T, BNI Bakal Stok Dana Cash untuk Masyarakat Guna Penuhi Kebutuhan Nataru
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya
Golongan 4a: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000
Golongan 4b: Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420
Golongan 4c: Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452
Baca Juga: Sabar Mengabdi, Kini PPPK Bakal Dapat Kado Istimewa dari Pemerintah Sesuai UU ASN 2023, Apa Itu?
Selain itu, tunjangan jabatan yang akan menambah nominal penghasilan pokok setiap bulan diketahui nominalnya sebesar Rp1.175.000.
Adapun jenjang paling tinggi di tataran PNS Pengawas Farmasi dan Makanan adalah jabatan Ahli Utama.
Jabatan puncaknya ini mulai mendapatkan nominal gaji pokok fantastis, karena masuk ke dalam golongan ruang 4d dan 4e, berikut ini rinciannya.
Baca Juga: Menggiurkan! Shopee Siap Hadirkan Promo Dahsyat di Puncak 12.12 Birthday Sale, Ada Flash Sale Mobil
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama
Golongan 4d: Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636
Golongan 4e: Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296
Adapun tunjangan jabatan fungsional PNS di BPOM ini mencapai Rp1.400.000 setiap bulannya.
Sebagai informasi tambahan, selain gaji dan tunjangan jabatan untuk pegawai Pengawas Farmasi dan Makanan diketahui pula ada tunjangan kinerja yang nominalnya bikin melek jelang akhir bulan.
Baca Juga: Rp50 Juta Cair! Berikut Syarat Pengajuan Pinjaman KUR Bank BRI Mikro untuk UMKM, Suku Bunganya Cuma…
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2018, tunjangan kinerja pegawai yang ada di bawah naungan BPOM paling rendahnya Rp2.531.250, sedangkan nominal tertinggi pegawai di instansi ini mencapai Rp33.240.000.
Dengan demikian, apabila digambarkan estimasi gaji tertinggi jenjang jabatan tertinggi mulai dari gapok golru 4e, ditambah tunjangan jabatan.
Selain itu, ada pula nominal tukin yang diambil dari kelas jabatan terendah bisa disimpulkan estimasi gaji bulanan bisa mencapai Rp10.304.546.***