

inNalar.com – Staf Ahli Menteri di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima tunjangan kinerja dengan total yang fantastis setiap bulannya.
Profesi yang bertugas untuk membantu tugas Menteri negara ini tidak sepopuler pekerjaan PNS lainnya. Lalu, apa sih sebenarnya Staf Ahli Menteri? lalu kepada siapa mereka bertanggung jawab?
Dalam Perpres 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara Pasal 67 disebutkan bahwa Staf Ahli Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) atau Sekretaris Kementerian ataupun Sekretaris Kementerian Koordinator.
Baca Juga: Naik 8 Persen di 2024, Gaji PPPK Golongan Ini Tembus Sampai Rp7,2 Juta, Golonganmu Berapa?
Perlu diketahui bahwa pegawai ahli yang memiliki tugas untuk membantu menteri ini berbeda dengan Staf Khusus Menteri. Salah satu perbedaannya terdapat pada tugas keduanya.
Sesuai namanya, pegawai ahli para pemimpin kementerian ini memiliki tugas untuk memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri atau Menteri Koordinator sesuai keahlian.
Sedangkan, Staf Khusus Menteri memiliki tugas untuk memberikan saran dan juga pertimbangan kepada Menteri atau Menteri Koordinator sesuai penugasan Menteri atau Menteri Koordinator.
Baca Juga: Alhamdulillah, Gaji PPPK Guru Bakal Naik Sampai Rp300 Ribu Tahun 2024, Tembus Rp5,2 Juta!
Dalam lingkup Kemenkumham, terdapat lima pegawai ahli ini dengan bidang keahlian yang berbeda-beda.
Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah maksimal yang disebutkan dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019 Pasal 67 Ayat 4.
Adapun lima Staf Ahli yang ada di lingkup Kemenkumham tersebut adalah dalam Bidang Politik dan Keamanan, Bidang Ekonomi, Bidang Sosial, Bidang Hubungan Antar Lembaga, dan Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi.
Kelima pemangku jabatan pegawai ahli di atas termasuk ke dalam klasifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b sebagaimana disebutkan dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019.
Sebagai informasi, eselon I merupakan tingkat jabatan struktural tertinggi di suatu instansi pemerintah. Posisinya dalam golongan Pegawai Negeri Sipil adalah termasuk golongan IVd dan IVe.
Dengan begitu, besaran gaji pokok atau gapok milik Staf Ahli Menteri di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM adalah antara Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700 (golongan IVd) dan Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200 (golongan IVe).
Besaran gapok di atas tidak jauh berbeda dengan nominal penghasilan pokok aparatur negara lainnya, namun, yang membedakan penghasilan pegawai ahli ini dibanding pegawai lainnya adalah tukin yang mereka dapatkan.
Tunjangan kinerja yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM untuk para penjabat salah satu jenis jabatan struktural eselon I.b ini jumlahnya sangat fantastis. Nominal per bulannya bahkan dapat digunakan untuk membeli sepeda motor baru setiap bulan.
Besaran tukin milik pegawai ahli di lingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini diatur dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2022.
Baca Juga: Erick Thohir Sebut UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR Jadi Modal Utama Perkuat Ekosistem UMKM di Indonesia
Berikut ini adalah tunjangan kinerja Staf Ahli Menteri di lingkungan Kemenkumham berdasarkan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2022.
– Bidang Politik dan Keamanan (kelas jabatan 16): Rp27.577.500
– Bidang Ekonomi (kelas jabatan 16): Rp27.577.500
– Bidang Sosial (kelas jabatan 16): Rp27.577.500
Baca Juga: Menggiurkan! Shopee Siap Hadirkan Promo Dahsyat di Puncak 12.12 Birthday Sale, Ada Flash Sale Mobil
– Bidang Hubungan Antar Lembaga (kelas jabatan 16): Rp27.577.500
– Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi (kelas jabatan 16): Rp27.577.500
Itulah tunjangan kinerja milik lima kategori Staf Ahli Menteri di lingkungan Kemenkumham.***