Resmi dari Menpan RB! Inilah Persyaratan CPNS dan PPPK 2025 yang Wajib Diketahui Calon Pelamar


inNalar.com
– Pembukaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2025 mulai ramai dibicarakan. Bagi kamu yang berambisi mengincar kursi ASN, sangat penting untuk tahu ketentuan resmi yang sudah diatur oleh Menpan RB berikut.

Persyaratan CPNS 2025 diatur secara resmi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Maka dari itu, calon peserta, baik untuk formasi CPNS maupun PPPK wajib untuk memahami apa saja persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Siap-Siap! Melalui PP Terbaru Gaji PNS Agustus 2025 Diwacanakan Naik, Cek Besaran Golongan I hingga IV

Supaya tidak salah langkah, Anda perlu memastikan semua syarat sudah terpenuhi.

Mengacu Pasal 23 Permenpan RB No. 6 Tahun 2024 dijelaskan mengenai beberapa persyaratan yang wajib disiapkan untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2025:

1. Calon peserta CPNS harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Baca Juga: PENTING! Menpan RB Terbitkan Skema Baru Pengangkatan PPPK, Honorer Kode L Wajib Tahu Ini

2. Peserta PPPK harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia posisi yang dilamar.

3. Tidak pernah mendapatkan hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, TNI, Polri, atau pegawai swasta.

Baca Juga: RESMI! Bocoran Terbaru Menpan RB soal Pembukaan CPNS 2025, Seluruh Calon Pelamar ASN Wajib Tahu

5. Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, atau Polri aktif.

6. Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik.

7. Harus memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan jabatan dan posisi yang dilamar.

8. Memiliki sertifikasi keahlian tertentu (jika jabatan yang dilamar memang mensyaratkan).

9. Harus sehat secara jasmani dan rohani.

10. Siap ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain sesuai penugasan instansi.

11. Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran seleksi CASN sebelumnya.

12. Tidak sedang menunggu penetapan NIP sebagai ASN dari seleksi sebelumnya.

Untuk pelamar PPPK, wajib memiliki pengalaman kerja yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Jika pelamar PPPK ingin mendaftar lagi ke formasi CPNS, harus sudah bekerja minimal 1 tahun dan mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Proses seleksi untuk CPNS dan PPPK juga memiliki perbedaan. Seleksi ASN akan melalui 3 tahapan, yaitu:

– Seleksi Administrasi

– Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

– Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Sementara seleksi PPPK hanya ada dua tahapan:

– Seleksi Administrasi

– Seleksi Kompetensi

Dari jumlah tahapannya, dapat dilihat bahwa seleksi CPNS sedikit lebih panjang dibandingkan seleksi PPPK karena adanya tes SKB. Tes ini menyesuaikan dengan formasi yang dipilih dan memiliki tujuan untuk mengukur kompetensi teknis peserta.

Sementara itu, proses seleksi PPPK lebih ringkas, tapi tetap menantang karena terdapat bobot soal dan nilai batas yang harus dipenuhi.

Selain memahami persyaratan dan tahapan seleksi, ada satu aturan penting yang masih sering dilanggar oleh peserta.

Setiap peserta hanya diperbolehkan memilih satu jalur seleksi dalam satu periode, yaitu CPNS atau PPPK. Jadi sejak awal kamu perlu mempertimbangkan dengan matang pilihanmu.

Selain itu, peserta juga hanya boleh mendaftar di satu instansi dan satu jabatan saja. Jika peserta memilih lebih dari satu instansi dan jabatan, atau bahkan menggunakan dua NIK yang berbeda pendaftaran bisa langsung digugurkan secara otomatis dan dikenai sanksi.

Aturan tersebut dibuat untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam proses seleksi. Jadi sebelum daftar, pastikan kamu sudah paham dengan persyaratan dan yakin dengan formasi serta instansi yang dipilih.

Meskipun belum ada tanggal resmi kapan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2025 dibuka, namun tidak ada salahnya untuk mempersiapkan diri dari sekarang.***(Titah Arkanul Ummami)