

inNalar.com – Demi perbaiki infrastruktur di Kota Kupang yang mengalami rusak berat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ambil langkah khusus dalam penanganannya.
Bukan melalui dana Instruksi Presiden (Inpres) seperti halnya yang terjadi di Lampung atau pun anggaran Pemerintah Daerah itu sendiri, Pemerintah Provinsi NTT justru ambil langkah berbeda ini.
Diketahui Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sempat mengajukan pinjaman ke bank daerah sejumlah Rp900 miliar dengan niat memperbaiki jalan provinsi yang kala itu mengalami rusak ringan hingga berat.
Perlu diketahui bahwa infrastruktur jalan yang diperbaiki tersebut adalah ruas Bokong – Lelogama yang diketahui nilai proyek pembangunannya dahulu mencapai Rp175 miliar.
Infrastruktur tersebut sempat masuk jadi proyek bernilai paling tinggi di Provinsi Nusa Tenggara Timur saat tahun 2019 silam.
Namun pada tahun 2020 sejumlah kerusakan telah dideteksi oleh Pemerintah Provinsi, sehingga perbaikan ruas dinilai semakin dibutuhkan guna lancarkan aktivitas ekonomi masyarakat setempat.
Jadi dengan pinjaman yang jumlahnya hampir Rp1 triliun itu, dana tersebut diniatkan murni untuk proyek preservasi ruas Bokong – Lelogama yang mengalami kerusakan.
Tenor pengembalian dana pinjaman dari Bank Nusa Tenggara Timur ini diketahui jangka waktunya tiga tahun.
Pada dasarnya, dana pinjaman bank tersebut ditujukan untuk memperbaiki infrastruktur jalan provinsi di Kota Kupang sepanjang 2.650 kilometer.
Baca Juga: Butuh Dana untuk Beli Sepeda Motor? Begini Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman Pembiayaan di Bank BCA
Adapun ruas jalan sepanjang 906,13 kilometer di antaranya mengalami kerusakan dari yang ringan hingga berat.
Selain itu, penyaluran dana pinjaman fantastis tersebut juga digunakan untuk memperbaiki ruas jalan di Kabupaten Manggarai Timur.
Langkah ini cukup unik bagi masyarakat awam, mengingat biasanya sumber dana perbaikan jalan menggunakan dana APBN atau APBD yang sebelumnya telah dirancang di tahun sebelum realisasinya.
Lantas pertanyaannya adalah apakah boleh langkah semacam ini diambil oleh Pemerintah Daerah?
Pada dasarnya prosedur semacam ini telah diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2018. Aturan tersebut diketahui berisi tentang aturan pinjaman daerah.
Demi keleluasaan realisasi otonomi daerah dan upaya desentralisasi fiskal, langkah semacam ini dibolehkan menurut BPK Nusa Tenggara Timur.
Meski begitu, Pemerintah Daerah setempat pun perlu memahami dengan saksama mengenai deretan resiko yang mengikutinya.
Dalam hal langkah yang diambil Pemerintah Provinsi NTT ini berarti dana yang dipinjam tersebut harus dikembalikan dalam kurun waktu yang tidak boleh melebih masa jabatan sang Kepala Daerah setempat.
Hal yang paling disorot setelahnya sebenarnya terletak pada realisasi anggaran, karena fase ini sangat rentan terjadi penyelewengan dana.
Intinya adalah selama Pemerintah Provinsi setempat memenuhi kriteria pengajuan pinjaman yang disyaratkan Bank Daerah tersebut, maka tidak mengapa langkah ini diambil.
Niat baiknya adalah agar penanganan di situasi genting dan pembangunan ekonomi tidak terhambat.
Adapun yang terpenting dari langka tersebut adalah komitmen pengembalian dana pinjaman sesuai tenornya dan realisasi anggaran yang transparan, akuntabel, dan terbuka jadi poin penting dalam hal ini.
Menurut data terbaru yang dicantumkan di laman Data LPSE, kabarnya jalan provinsi Bokong – Lelogama di Kupang ini juga masuk dalam agenda khusus Kementerian PUPR.
Proyek yang dilaksanakan tersebut menelan pagu anggaran APBN 2023 hingga Rp19,2 miliar.
Demikian sekelumit perjalanan proyek perbaikan infrastruktur jalan provinsi di Nusa Tenggara Timur.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi