
inNalar.com – Seluruh guru di Indonesia wajib memahami perubahan regulasi tentang pemenuhan beban kerja guru, baik untuk guru yang sudah sertifikasi maupun non sertifikasi.
Regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 mengatur tentang beban kerja guru secara lebih komprehensif dan adil.
Perubahan peraturan ini berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026, menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan Perubahan Tahun 2024.
Baca Juga: Formasi CPNS 2025 untuk Honorer dan Lulusan Sekolah Kedinasan, Pemerintah Siapkan 3.000 Posisi
Dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 ini, guru dapat sepenuhnya melakukan beban kerjanya di sekolah, keberadaan guru wali pada jenjang pendidikan SMP/SMA/SMK, serta mengenai peran guru dalam pengembangan kompetensi dan partisipasi dalam masyarakat dapat diekuivalensikan ke dalam jam tatap muka.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan sosialisasi Permendikdasmen Nomor 11 tahun 2025, yang membahas mengenai Pemenuhan Beban Kerja Guru.
Dengan mengikuti sosialisasi tersebut, seluruh guru baik guru yang sudah sertifikasi maupun guru non sertifikasi dapat memahami hak dan peran sebagai guru yang profesional.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Golongan II dan III Agustus Ini Naik? Cek Update Terbaru dari Taspen Berikut
Untuk guru yang sudah sertifikasi harus memahami perubahan regulasi ini, karena ini menjadi persyaratan utama dalam pancairan tunjangan sertifikasi guru di setiap tahunnya termasuk di semester dua, triwulan tiga, dan triwulan empat nanti.
Jika Nilai Tunjangan Tidak Sesuai, Langkah Apa yang Harus Dilakukan?
Sebagian guru mengalami masalah tunjangan yang diberikan tidak sesuai dengan yang seharusnya diberikan. Apa yang seharusnya dilakukan jika terjadi masalah seperti ini?
Baca Juga: Pernyataan Resmi PT Taspen soal Kenaikan 200 Persen Gaji Pensiunan PNS, Simak Selengkapnya!
Jika nilai Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang didapatkan ternyata tidak sesuai dengan yang seharusnya didapatkan, para guru tidak perlu khawatir.
Selisih nilai tersebut akan disesuaikan, ada audit dan monitoring. Tidak sesuai nilainya itu biasanya yang tidak sesuai pada gaji pokok, misalnya jika terjadi kenaikan gaji berkala.
Langkah yang harus dilakukan adalah pemutakhiran nilai gajinya. Jadi, Guru juga harus aktif mengecek Data Pokok Pendidikan (Dapodik) miliknya.
Lalu, ketika terjadi kekurangan nilai tunjangan, mutakhirkan datanya. Dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 juga sudah diatur, maka akan disesuaikan pada triwulan atau semester berikutnya.
Baca Juga: Sesuai PP Nomor 8, Gaji Pensiunan Agustus 2025 Dirombak Total, Segini Besaran Setiap Golongan
Para guru tidak perlu khawatir karena tidak ada uang yang akan hilang, yang menjadi hak guru pasti akan dikembalikan. Hal itu juga berlaku ketika guru kelebihan nilai yang diberikan.
Jadi tidak hanya jika terjadi kekurangan nilai saja, jika terjadi kelebihan nilai guru juga harus mengembalikan. Jangan hanya ketika kekurangan saja yang laporan, ketika kelebihan pun harus laporan juga.
Tak hanya jika kekurangan nilai saja yang diatur, dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 juga mengatur tentang kelebihan nilai, yaitu dikembalikan melalui RKUD (Rekening Kas Umum Daerah). Jika terjadi masalah seperti ini, koordinasikan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) jika terjadi masalah seperti ini untuk mendapatkan billing atau rekening pengembalian RKUD.
Perlu diingat bahwa pengembalian hanya dilakukan melalui rekening resmi pemerintah, jangan sampai ke rekening pribadi oknum. Karena jika tidak melalui rekekning resmi pemerintah, akan tetap ditagih kelebihan nilainya di masa berikutnya.
Perubahan Rekening
Jika terjadi perubahan rekening, lakukan dua langkah. Segera update rekening terbaru ke operator sekolah dan juga melapor ke tim SIMTUN (Sistem Informasi Manajemen Tunjangan) atau ke SIMBAR (Sistem Informasi Manajemen Pembayaran) pada Dinas Pendidikan.
Semua guru harus rajin mengecek Data Pokok Pendidikan (Dapodik), karena Dapodik itu adalah kunci. Semua proses administrasi, kebijakan, termasuk pencairan tunjangan berasal dari Dapodik. Maka kalau ada data yang tidak sesuai segera perbaiki melalui operator sekolah atau Dinas Pendidikan. Jika sudah diperbaiki, cek kembali pada info GTK, apakah perbaikannya sudah terupdate juga di info GTK.***(Siti Fatimah)