

inNalar.com – Pada awal Desember tahun ini, Bank Indonesia (BI) telah memberikan pengumuman baru terkait ditariknya peredaran uang logam Rp500 dan Rp1000.
Dengan ditariknya peredaran uang koin tersebut, membuat dunia numismatik Tanah Air menjadi ramai lagi.
Bagaimana tidak, sampai-sampai terdapat lapak di Tokopedia yang menjual uang kuno tersebut dengan harga Rp100 juta.
Jika penukaran itu dilakukan, maka dapat dibayangkan bahwa nilainya setara dengan membeli 3 unit Honda Vario 160.
Sementara itu, saat ini harga untuk motor honda Vario 160 ABS yang merupakan varian tertingginya saja dibandrol Rp 29,51 juta.
Jadi dengan menukarkan uang itu di Tokopedia, maka orang tersebut dapat memperoleh Honda Vario 160 ABS 3 unit plus ditambah kembalian beberapa juta.
Baca Juga: Penting Untuk Diterapkan! Ini 5 Tips Menentukan Prioritas Keuangan, Pentingkah Berinvestasi?
Sebenarnya banyak pula toko lain yang menjual uang tersebut dengan harga yang lebih rendah.
Ada yang menjualnya dengan harga Rp50 juta, Rp25 juta atau bahkan senilai ratusan atau ribuan rupiah saja.
Sementara itu untuk uang logam yang dijual dan akan ditarik dari peredaran, terdapat ketentuan tertentu.
Baca Juga: Penting Untuk Diterapkan! Ini 5 Tips Menentukan Prioritas Keuangan, Pentingkah Berinvestasi?
Dilansir InNalar.com dari bi.go.id, peredaran yang akan ditarik tersebut adalah Rp500 Tahun 1991, Rp1.000 tahun 1993, dan Rp500 tahun 1997.
Hal tersebut juga diterangkan pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, yang dimulai sejak 1 Desember 2023.
Ketentuan uang seperti itulah yang dijual di Tokopedia dengan harga yang fantastis, karena bisa ditukarkan dengan 3 unit Honda Vario 160 ABS yang merupakan varian tertinggi.
Sedangkan alasan BI menarik uang pecahan itu dari peredaran, hal itu mengingat dengan masa edarnya yang cukup lama karena sudah sekitar 30 tahun.
Selain itu, ada pula pertimbangan pada perkembangan teknologi material/bahan uang logam.
Jadi berdasarkan PBI yang mulai berlaku tanggal 1 Desember, maka uang yang dimaksud sudah tidak lagi sah digunakan sebagai alat pertukaran jual beli.
Walau sudah tidak sah lagi digunakan untuk alat jual beli, namun Bank Indonesia memberikan waktu kelonggaran untuk warga Indonesia agar dapat menukarkan uang tersebut.
Karena waktu yang diberikan adalah 10 tahun, hingga 1 Desember 2033.
Namun, jika menukarkannya di Bank Indonesia, maka tentu saja uang logam yang dimaksud akan ditukar dengan jumlah yang sama.
Baca Juga: 3 Sejarah yang Bisa Diciptakan Indonesia di BWF World Tour Finals 2023, Akhiri Puasa Gelar
Cara penukarannya tersebut dapat dilakukan melalui kantor pusat atau kantor cabang Bank Indonesia terdekat.
Bahkan jika uang tersebut rusak, BI masih bisa menukarkannya lagi dengan uang baru dengan ketentuan yang telah dipersyaratkan.
Jika uang tersebut rusak, maka ketentuannya adalah uang logam yang dimaksud masih dapat dikenali dan memiliki ukuran lebih dari 1/2 ukuran aslinya.
Baca Juga: 3 Sejarah yang Bisa Diciptakan Indonesia di BWF World Tour Finals 2023, Akhiri Puasa Gelar
Sementara itu jika ternyata fisik uang itu hanya tersisa setengah atau kurang, maka tak akan diberikan pergantian.
Adapun uang logam Rp500 tahun 1991 ciri-cirinya adalah berwarna kuning emas bergambarkan Garuda Pancasila di depan.
Sedangkan di sisi sebaliknya terdapat gambar setangkai melati yang ada tulisan “Bunga Melati”.
Sementara itu untuk uang Rp1.000 tahun 1993 ciri-cirinya ialah berwarna di bagian luarnya perwarna putih perak dengan kuning emas di bagian dalamnya.
Gambar yang terdapat pada uang tersebut adalah Garuda Pancasila di sisi depan, dan di sisi lain bergambar pohon kelapa sawit bertuliskan “Kelapa Sawit”.
Terakhir untuk Rp500 tahun 1997 ciri warnanya yaitu kuning emas yang bergambarkan Garuda Pancasila di depannya dan terdapat angka 500, di sisi sebaliknya serta dihiasi kuncup, tangkai, dan daun melati.***