
inNalar.com – Belakangan, wacana perubahan batas usia pensiun PNS 2025 kembali mengemuka. Tak perlu menunggu waktu lama, usulan tersebut bergulir menjadi topik hangat yang memicu diskusi di berbagai kalangan.
Apalagi, gagasan perubahan batas usia pensiun ini menyoroti potensi perpanjangan masa bakti hingga usia 70 tahun untuk jabatan tertentu. Tentu saja banyak pihak yang merasa perlu angkat bicara atas wacana tersebut.
Lantas, seperti apa sebenarnya usulan perubahan batas usia pensiun PNS 2025? Benarkah hal ini mendesak untuk dilakukan dan bagaimana dampaknya terhadap birokrasi dan kinerja PNS? Mari simak ulasan berikut.
Dari tahun ke tahun, wacana penyesuaian usia pensiun PNS bukan hal baru. Meskipun begitu, setiap gagasan terkait langsung menjadi pembahasan publik.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Profesor Zudan Arif Fakrullah, menyampaikan usulan perubahan batas usia pensiun belum lama ini. Ia merilis pernyataan tersebut pada acara pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI di lingkup Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada Senin, 19 Mei 2025 di Kantor BKN Jakarta.
Terungkap melalui sambutannya, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) telah melayangkan usulan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) PNS kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Adapun usulan perubahan BUP tersebut mencakup:
KORPRI mengusulkan tersebut dengan beberapa alasan, yaitu:
Lantas, bagaimana dengan batas usia pensiun PNS 2025 yang berlaku saat ini? Mengacu pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, terdapat beberapa aturan BUP sesuai jenis jabatan, yaitu:
Dengan demikian, terlihat bahwa usulan KORPRI tentang kenaikan BUP menjadi perubahan signifikan dari aturan yang berlaku saat ini. Meskipun begitu, perlu digarisbawahi usulan KORPRI menyoroti pada kenaikan BUP 70 tahun untuk jabatan fungsional utama.
Di sisi lain, kehadiran usulan perpanjangan batas usia pensiun PNS 2025 memantik reaksi dari banyak pihak, baik berupa dukungan maupun penolakan. Secara umum, argumen tersebut mencerminkan perspektif berbeda tentang dampak wacana ini terhadap PNS, birokrasi, dan keuangan negara.
Mereka yang mendukung perpanjangan BUP berpendapat PNS usia lanjut masih berpotensi produktif dan mampu memberikan kontribusi signifikan. Lebih lanjut, argumen pro ini mencakup:
Kemajuan bidang kesehatan dan gaya hidup telah meningkatkan usia harapan hidup masyarakat Indonesia. PNS yang mendekati usia pensiun masih dalam kondisi fisik dan mental yang sehat sehingga mereka dapat terus bekerja dan berkarya.
Sepanjang karier PNS, negara telah berinvestasi dalam bentuk pelatihan dan pengembangan kompetensi. Menghentikan masa kerja PNS pada masa yang dianggap masih produktif justru merugikan karena negara tidak memperoleh manfaat maksimal dari investasi itu.
PNS senior berpengalaman panjang dalam sistem birokrasi. Mereka memiliki pemahaman mendalam soal regulasi dan akumulasi keahlian yang mumpuni. Perpanjangan masa bakti dapat memaksimalkan pengalaman para senior, khususnya dalam konteks transformasi digital sistem dan proses.
Pekerja usia lanjut cenderung menunjukkan tingkat turnover lebih rendah dibandingkan rekan kerja yang lebih muda. Hal ini juga tercermin dalam kondisi PNS senior dengan masa bakti panjang. Retensi tinggi para PNS senior tentu membuat birokrasi lebih stabil.
Masa kerja lebih panjang dapat membantu PNS mempersiapkan diri secara psikologis menjelang masa pensiun. Jadi, mereka lebih siap lahir batin dan sejahtera secara finansial saat pensiun kelak.
Sebaliknya, argumen kuat yang menentang perpanjangan BUP juga mencuat. Mayoritas pihak kontra menyuarakan kekhawatiran serius terhadap wacana ini. Bahkan, tak sedikit yang menolak tegas karena risau dengan regenerasi dan beban anggaran.
Salah satu dampak nyata kenaikan BUP PNS tentu saja anggaran negara. Perpanjangan usia pensiun secara signifikan akan membebani karena negara harus membayar gaji dan pensiun lebih lama. Jelas perlu pembenahan ulang sistem pensiun yang berlaku saat ini. Tentu langkah itu memakan biaya tak sedikit.
Perpanjangan usia pensiun justru dapat menghambat regenerasi di dalam birokrasi. Jika PNS senior masih menjabat, peluang promosi dan karier generasi di bawahnya akan berkurang. Ini dapat menyebabkan stagnasi dan demotivasi di kalangan PNS muda. Bukan tak mungkin usulan ini akan bertentangan dengan tujuan reformasi birokrasi yang sedang berjalan.
Seiring pertambahan usia, produktivitas individu dapat menurun. Belum lagi jika ada kendala kesehatan yang berpengaruh pada kinerja. Menentukan usia pensiun tak cukup jika tidak mempertimbangkan faktor ini.
Wacana ini jelas masih memerlukan kajian komprehensif yang melibatkan pemangku kepentingan. Perlu adanya studi lanjutan tentang kenaikan BUP dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti produktivitas, ketersediaan anggaran, dan pengembangan karier.
Menyusul pro kontra tentang perubahan batas usia pensiun PNS 2025, pihak Istana menyebutkan hal itu belum masuk dalam agenda pembahasan. Melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, pemerintah tentu perlu mempertimbangkan banyak faktor sebelum mengambil kebijakan tersebut, khususnya aspek regenerasi dan kaderisasi.
Selanjutnya, pemerintah juga perlu mendengarkan pendapat para ahli terkait produktivitas kerja pada usia lanjut. Beberapa pendapat berikut bisa dipertimbangkan.
Bagi pekerja usia lanjut, bekerja menjadi identitas, tujuan hidup, serta cara agar tetap aktif berkontribusi. Ini menunjukkan adanya motivasi intrinsik yang kuat dari dalam diri yang mendukung keberlanjutan produktivitas.
Penelitian menunjukkan tidak ada perbedaan signifikan dalam produktivitas total antara pekerja usia lanjut dan pekerja muda. Para lansia bekerja dapat unggul dalam hal kinerja, pengalaman, soft skill, problem solving, dan mentoring. Namun, pekerja usia lanjut berpotensi memiliki ketidakhadiran lebih tinggi dan risiko kecelakaan di tempat kerja lebih besar.
Penelitian juga menemukan mereka sulit mengerjakan tugas yang membutuhkan kecepatan dan pembelajaran baru. Meskipun begitu, pekerja usia lanjut terbilang ahli dalam menuntaskan tugas yang bergantung pada pengalaman dan kemampuan verbal.
Jadi, mengulik batas usia pensiun PNS 2025 memang perlu mempertimbangkan berbagai perspektif. Bagaimanapun isu produktivitas kerja PNS pada masa usia lanjut adalah hal kompleks, termasuk keberagaman individu dan jenis pekerjaannya. Tidak semua jenis pekerjaan akan cocok untuk PNS senior. Di sisi lain, penilaian kinerja yang objektif juga patut diperhitungkan agar regenerasi pegawai tetap berjalan.
Berangkat dari asumsi PNS usia 60 tahun ke atas masih produktif, pekerjaan apa yang sesuai untuk mereka?
Perpanjangan BUP hingga 70 tahun pada Jabatan Fungsional Utama sudah KORPRI nyatakan secara eksplisit. Ini sejalan dengan pandangan bahwa pekerja usia lanjut tetap mampu mengandalkan pengalaman mendalam, penilaian, dan kemampuan verbal. Dengan kata lain, posisi fungsional akan berfokus pada keahlian substantif alih-alih posisi yang menuntut kondisi fisik atau keterampilan manajerial yang intens.
Pemahaman mendalam PNS senior tentang sistem birokrasi membantunya berperan sebagai konsultan atau penasihat. Mereka dapat hadir sebagai pembimbing, memberikan perspektif historis, dan membantu penanganan masalah yang kompleks sesuai pengalamannya.
Keterlibatan PNS senior dalam proyek khusus bisa membantu proses pemecahan masalah yang tidak biasa. Pengalaman bertahun-tahun membuat mereka mampu mengusung perspektif unik dan kemampuan melihat gambaran besar suatu permasalahan.
Mengubah batas usia pensiun PNS 2025 adalah tugas yang kompleks. Maka, para pemangku kepentingan harus mempertimbangkan berbagai aspek secara cermat. Tidak ada jawaban tunggal “ya” atau “tidak” yang pasti karena ada kebutuhan pendekatan yang seimbang dan komprehensif terhadap wacana tersebut.
Perubahan BUP membutuhkan kajian yang mencakup lebih dari satu faktor, antara lain:
Di samping itu, pemerintah juga perlu memberikan fleksibilitas pilihan pensiun. Tidak semua PNS merasa sanggup bekerja hingga usia lanjut. Ada juga yang ingin pensiun lebih awal karena alasan tertentu. Fleksibilitas demikian dapat menjamin PNS tetap memperoleh hak-hak mereka sesuai masa bakti yang telah dilakukan.
Pada akhirnya, keputusan mengenai perubahan batas usia pensiun PNS 2025 harus muncul sebagai bagian dari reformasi birokrasi secara menyeluruh. Tujuannya tetap sama, yaitu menciptakan PNS yang profesional, berintegritas, berkinerja tinggi, dan sejahtera.
Perlu diakui, usulan KORPRI membuka ruang diskusi penting terkait kinerja PNS. Namun, penerapannya tetap membutuhkan pendekatan menyeluruh yang berbasis data dan analisis mendalam, serta kesepakatan semua pihak terkait demi pelayanan publik yang lebih baik.