
inNalar.com – Menjelang akhir Juli 2025, pencairan gaji pensiunan PNS untuk periode bulan Agustus sudah mulai dipersiapkan oleh pemerintah.
Jadwal pencairan gaji PNS rutin ini menjadi momen yang dinanti-nanti oleh para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Sebagaimana yang diketahui, gaji tersebut merupakan hak bulanan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki masa purnabakti.
Pencairan gaji pokok pensiun bagi PNS yang telah purnabakti akan dijadwalkan berlangsung pada 1 Agustus 2025.
Seluruh pensiunan dari golongan I hingga golongan IV akan menerima hak pensiun mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, sebelum gaji pensiunan dapat dicairkan, para pensiunan diwajibkan melakukan otentikasi berkala melalui aplikasi Andal by Taspen.
Baca Juga: Telan Rp 650 Miliar, Lahan Mati 74 Hektar di Makassar Disulap Jadi Stadion Megah Berstandar FIFA
Prosedur ini merupakan syarat utama untuk memastikan kelayakan penerimaan manfaat pensiun secara aman dan tepat sasaran.
Diketahui, pemerintah dijadwalkan akan kembali mencairkan gaji pokok pensiunan dalam dua minggu ke depan, sesuai dengan jadwal rutin pembayaran yang ditetapkan oleh PT Taspen (Persero).
Hingga saat ini, besaran gaji yang akan diterima para pensiunan masih menggunakan acuan gaji pokok bulan Juni, karena belum ada keputusan pemerintah yang mengubah struktur penggajian.
Baca Juga: UPDATE! Wacana Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Menguat, Segini Besaran yang Diterima per 1 Agustus 2025
Sebelum proses pencairan dilakukan PT Taspen telah menetapkan ketentuan otentikasi dan verifikasi data sebagai syarat wajib bagi pensiunan PNS dan ahli waris penerima pensiunan agar dapat menerima gaji pokok pensiun secara tepat waktu.
Pensiunan PNS yang mencairkan gaji pokok pensiun melalui bank maupun kantor pos tetap diwajibkan melakukan otentikasi menggunakan aplikasi Andal by Taspen.
Kategori pensiunan PNS yang wajib melakukan otentikasi setiap bulan saat pencairan gaji pokok pensiun berlangsung adalah mereka yang menerima dana veteran.
Perlu dicatat, tidak semua pensiunan PNS diwajibkan untuk melakukan otentikasi setiap bulannya.
Sebab, sebagian besar hanya perlu melakukan otentikasi secara berkala, sesuai aturan yang ditetapkan oleh PT Taspen, di antaranya:
1. Otentikasi skala 2
Setiap dua bulan sekali, berlaku bagi pensiunan utama, anak yatim, atau janda/duda tanpa ahli waris lainnya.
2. Otentikasi skala 3
Setiap tiga bulan sekali, ditujukan untuk ahli waris seperti anak atau pasangan pensiunan.
Penerima gaji pokok pensiun dari kategori ahli waris, seperti anak atau pasangan pensiunan yang telah melakukan otentikasi pada Juni 2025, tidak perlu lagi melakukan otentikasi ulang pada bulan Juli dan Agustus.
Dengan demikian, pencairan gaji pensiun dapat langsung dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2025 tanpa proses tambahan.
Berikut ini adalah rincian gaji pokok pensiunan PNS dan penerima pensiun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Janda atau Duda PNS.
Golongan I
Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II
IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan IV
IVa: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
IVd: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Demikian informasi mengenai proses pencairan gaji PNS pensiunan beserta rincian nominal yang akan diterima sesuai dengan golongan.***(Farida Fakhira)