
inNalar.com – Kabar terkait nasib para pekerja honorer lama tidak terdengar, memasuki pertengahan tahun 2025, tenaga honorer mulai mempertanyakan akankan mereka diangkat sebagai ASN dibiarkan dalam status pekerja honorer?
Aba Subagja selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB mengatakan bahwa para pekerja honorer tahap 2 harus segera diselesaikan. Kesempatan ini sangat terbuka bagi mereka yang telah terdaftar dalam database BKN atau bagi mereka yang telah mengabdi selama 2 tahun.
Hingga saat ini tercatat sebanyak 500.000 tenaga non ASN tahap 1 yang sudah terselesaikan, dari keseluruhan total semula yang berjumlah kisaran 800.000 sebagaimana tercatat dalam database BKN.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu! Pensiunan Golongan Ini Dapat Gaji Tertinggi Agustus 2025 dari Sri Mulyani
Aba juga mengatakan bahwa tenaga hororer yang telah dinyatakan lulus maka akan diproses secara langsung oleh pihak BKN, dan akan dilaksanakan pengangkatan dan pemberian formasi pada bulan September hingga Oktober.
Semula upaya ini dilakukan untuk menghindari terjadinya pemberhentian pekerja, dan mengapresiasi pada pekerja honorer. Namun beberapa hambatan terjadi selama perjalanannya, salah satunya yaitu keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Maka untuk menanggapi hal tersebut, pihak Kemenpan memberi kesempatan bagi para pekerja honorer yang telah terdaftar dalam database BKN agar diangkat sebagai anggota PPPK.
Adapun berdasarkan Keputusan Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, PPPK paruh waktu diberikan kepada pegawai non ASN yang namanya telah terdaftar dalam database BKN dengan beberapa ketentuan diantaranya:
Telah mengikuti seleksi CPNS pada yang diselenggarakan pada tahun 2024 namun belum dinyatakan lulus
Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK pada tahun 2024 namun tidak dapat mengisi kebutuhan berdasarkan lowongan yang ada.
Lebih lanjut Aba juga mengatakan, apabila terdapat peserta yang tidak terdaftar dalam database BKN namun memiliki keinginan untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II maka tidak diperbolehkan dengan alasan namanya belum pernah terdaftar sebelumnya dan bukan dengan alasan pernah dinyatakan tidak lulus sebelumnya.
Namun beliau memberikan kemungkinan lain apabila formasi masih tersedia dan nominal anggaran mencukupi maka tidak menutup kesempatan bagi mereka untuk diterima sebagai PPPK paruh waktu.
Keputusan Menteri tersebut juga menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan dalam beberapa upaya yaitu:
– Penyelesaian penataan pegawai non ASN
– Pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah
– Memperjelas status yang dimiliki pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN
Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat
Dan diantara beberapa jabatan yang tersedia untuk diisi yaitu Guru dan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional. Operator layanan operasional. Pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.
Kemudian status kepegawaian PPPK Paruh Waktu akan ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.
Hal ini menjadi kabar baik dan kepastian bagi para pekerja honorer dan PPPK paruh waktu yang telah berjalan hingga pertengahan tahun 2025.***(Padma Malikahani)