Terdeteksi Rugikan Negara Rp439 Miliar, Dugaan Tindakan Korupsi Dana Pengadaan Lahan Megaproyek Bendungan di Lampung Ini Terungkap

inNalar.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2023 ini akan segera menyelesaikan konstruksi pembangunan bendungan di Provinsi Lampung.

Bendungan yang diketahui dibangun di Provinsi Lampung tersebut kemungkinan akan segera diselesaikan pada bulan Desember 2023 ini.

Sebelumnya, pembangunan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2017 silam.

Baca Juga: Daftar Pemain Unggulan Malaysia Open 2024: Indonesia Masih Digdaya, Fajar-Rian Sebatang Kara

Namun sempat mengalami kendala akibat adanya penggelapan anggaran pengadaan lahan lokasi proyek.

Melansir dari laman Antara, Polda Provinsi tersebut sebelumnya telah mengungkap adanya potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan tanah genangan.

Tepatnya berada di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga: Keruk Biaya Rp49 Miliar, Jembatan di Jawa Barat Ini Lakukan Uji Coba Beban Pakai 9 Truk Berbobot 180 Ton, Resmi Dibuka Kapan?

Tercatat ada sekitar ratusan miliar anggaran pengadaan lahan yang ternyata digelapkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Berdasarkan pantauan, potensi kerugian negara yang akan diterima adalah senilai Rp439 miliar.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astuti, mengungkapkan bahwa nilai potensi kerugian negara yang tertera tersebut berdasarkan hasil audit terhadap jumlah pembayaran negara atas 1.438 dan 306 bidang tanah yang terdampak proyek.

Baca Juga: Belajar sambil Bekerja di BRILiaN Internship Program, BRI Buka Kesempatan Emas untuk Mahasiswa

Umi Fadilah juga mengungkapkan bahwa pelaksanaa auditakan dilakukan dalam dua tahapan, yakni tahap pertama dan tahap kedua.

Pada tahap pertama, hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: PE.04.03/LHP-154/PW08/2/2023 tanggal 11 Mei 2023 tim audit menemukan adanya potensi kelebihan pembayaran sebagai akibat adanya penanaman, setelah dilakukan penetapan lokasi.

Setelah dideteksi, ternyata terdapat mark up dan perhitungan fiktif atas beberapa fasilitas di beberapa bidang proyek yang belum dibebaskan sebesar Rp425 miliar dari usulan awal sebelum audit sebesar Rp507 miliar.

Baca Juga: IHSG Berhasil Sentuh Level Tertinggi dalam 1 Tahun Terakhir, Berada di Angka…

Jadi, tercatat ada sejumlah Rp82 miliar yang harus dibayarkan sebagai uang ganti rugi kepada para pemilik bidang lahan.

Sedangkan pada audit tahap kedua terhadap 306 bidang tanah genangan, terdapat mark up dan perhitungan fiktif atas beberapa fasilitas di beberapa bidang tanah pembangunan proyek yang belum terbebaskan yakni sebesar Rp14 miliar, dari usulan ganti rugi sebelum audit Rp23 miliar.

Dari hasil audit tahap kedua ini dapat disimpulkan bahwa ada sekitar Rp9,8 miliar yang perlu dibayarkan untuk ganti rugi lahan.

Baca Juga: Kontrak Brantas Abipraya Senilai Rp90,4 M, Kementerian PUPR Dukung Pengembangan Food Estate Humbahas di Sumatera Utara dengan Bangun Fasilitas Ini!

Sehingga,dari hasil kedua audit tersebut telah dilakukan penyelamatan potensi kerugian negara senilai Rp439 miliar.

Demikianlah informasi yang dapat disampaikan terkait dana pengadaan lahan megaproyek bendungan di Provinsi Lampung, yakni Bendungan Margatiga. ***

 

Rekomendasi