

inNalar.com – Salah satu raksasa emas di Indonesia, ANTAM, tercatat telah memberikan kontribusi pajak dan PNBP sebesar Rp2,82 triliun kepada negara.
Kontribusi ini diberikan oleh PT Aneka Tambang Tbk atau ANTAM, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang mineral seperti emas, pada tahun 2022 lalu.
Sebagai informasi, PT Aneka Tambang Tbk didirikan pertama kali pada tahun 1968 sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Perusahaan ini merupakan hasil dari penggabungan dari beberapa perusahaan tambang dan proyek tambang milik pemerintah.
Adapun perusahaan-perusahaan yang akhirnya disatukan oleh pemerintah ini adalah PN Tambang Bauksit Indonesia, PN Tambang Umum Negara, PN Logam Mulia, PT Nickel Indonesia, Proyek Intan, dan Proyek-proyek Bapetamb.
Pada awal pendiriannya, perusahaan ini memiliki nama Perusahaan Negara (PN) Aneka Tambang. Kemudian, pada tahun 1975, PN Aneka Tambang berubah menjadi PT Aneka Tambang.
Perusahaan yang sudah berdiri selama berpuluh-puluh tahun ini berhasil mempertahankan kekuasaannya di bidang mineral dan memberikan kontribusi yang tidak sedikit kepada negara.
Dilansir dari antam.com, pada tahun 2022 lalu, ANTAM berhasil memberikan kontribusi pajak dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp2,82 triliun.
Nominal di atas naik 15% dari kontribusi tahun sebelumnya, yakni 2021, yang berada di angka Rp2,44 triliun.
Tentunya, kenaikan kontribusi ini juga berbanding lurus dengan total pendapatan yang diperoleh oleh PT Aneka Tambang Tbk.
Pada tahun 2021, PT Aneka Tambang Tbk atau ANTAM mencatat perolehan laba tahun berjalan (mulai Januari hingga Desember 2021) sebesar Rp1,86 triliun.
Namun, pada tahun 2022 lalu, capaian laba yang diperoleh oleh ANTAM mencapai Rp3,82 triliun.
Jika dibandingan dengan perolehan laba di tahun 2021, perusahaan raksasa emas di Indonesai ini telah mencatat kenaikan sebesar 105%.
Selain perolehan keuntungan yang naik secara signifikan, penjualan bersih milik perusahaan ini juga mengalami kenaikan.
Pada tahun 2022 lalu, PT Aneka Tambang berhasil memperoleh pernjualan bersih sebesar Rp45,93 triliun.
Sedangkan, satu tahun sebelumnya, yakni tahun 2021, penjualan bersih perusahaan ini adalah sebesar Rp38,45 triliun.
Dengan begitu, penjualan bersih dari ANTAM antara tahun 2021 dan 2022 mengalami kenaikan sebesar 19%.
Pada Februari 2023 lalu, PT Aneka Tambang Tbk menerima penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Tiga, Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan RI.
Adapun penghargaan yang diperoleh oleh perusahaan ini adalah “Wajib Pajak dengan Kontribusi Penerimaan Terbesar Tahun 2022” dan “Wajib Pajak Holding dan Sub-holding Pendukung Kepatuhan Grup Usaha Tahun 2022”.***