

inNalar.com – Pada tahun 2023 ini, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung telah resmi mengungkap tindak pidana korupsi proyek besar PT Timah.
Proyek yang berlokasi di Bangka Belitung tersebut merupakan proyek besar Washing Plant dan Cutter Suction Dredge (CSD).
CSD sendiri merupakan salah satu proyek yang digarap secara internal oleh PT Timah untuk merevolusi alat-alat baru.
Sebelumnya, seperti informasi yang dikutip dari laman antaranews, penyerahan berkas proyek dan penandatangan dilakukan oleh Kepala Divisi P2P Ichwan Azwardi Lubis.
Proyek mulai digarap pada awal tahun 2018 lalu, dengan ditandainya sosialisasi pembangunan proyek pada tanggal 12 Januari.
Setelah itu, dilanjutkan langsung dengan adanya prosesi land clearing.
Hingga kemudian, yang paling inti adalah pembangunan konstruksi bangunan di atas lahan yang telah disiapkan yakni seluas 10 hektare.
Tujuan dari adanya proyek CSDdan Washing Plant sendiri sebenarnya adalah untuk menjadi salah satu alternatif dalam meningkatkan produksi biji timah yang ada di pesisir pantai.
Diketahui anggaran investasi yang digunakan untuk membangun proyek di Bangka Belitung tersebut senilai Rp42 miliar.
Ditargetkan rampung tahun 2019, ternyata proyek yang menghabiskan anggaran Rp42 miliar tersebut tidak membuahkan hasil.
Tiba-tiba pada tahun 2023 ini, Kejati Babel mengeluarkan surat penangkapan terhadap pria berinisial IA, yang merupakan salah satu penanggung jawab proyek tersebut.
IA yang dimaksud adalah Ichwan Azwardi yang merupakan kepala Divisi P2P PT Timah saat Proyek CSD dan Washing Plant diadakan.
Namun, dalam penelusuran informasi disebutkan bahwa Ichwan Azwardi sebenarnya hanya menjadi tumbal dari proyek ini.
Bukan hanya IA, tetapi ES dan kepala tim proyek yang berinisial DN seharusnya juga turut serta dalam bertanggung jawab atas gagalnya proyek ini.
Sebab, kedua nama tersebut juga sangat kuat dalam keterlibatan proyek CSD dan Washing Plant.
Baca Juga: Asupan Rp311 Miliar Macet saat Pencairan! Proyek Tower di Bali Ini Baru Rampung Pertengahan 2024
Ketrlibatan keduanya diduga telah merugikan negara hingga senilai Rp26 miliar.
Saat, ini pihak Kejati Bangka Belitung masih dalam upaya konfirmasi terkait keterlibatan keduanya.
Sedangkan, tersangka berinisial IA telah ditangkap sebelumnya pada tanggal 14 Desember 2023 lalu.
Menurut penyelidikan, atas tindakan yang dilakukan IA, negara mengalami kerugian sebesar Rp29,2 miliar.***