

InNalar.com – Ternyata Jawa Timur pernah memiliki megaproyek yang sempat tak kunjung usai.
Megaproyek yang dimaksud adalah pembangunan bandara yang berada di daerah Banyuwangi.
Alasan tak kunjung usai dikarenakan bupati di tempat tersebut melakukan tindakan korupsi.
Baca Juga: Catat Kenaikan Sampai Rp9 Triliun, Pendapatan Emiten Milik Harita Group Ini Naik 135 Persen Jadi…
Luar biasanya, tindakan menggelapkan uang itu dilakukan tidak hanya 1 bupati, melainkan 2 bupati sekaligus.
Kendati demikian, bandar udara tersebut juga akhirnya sekarang telah selesai pembangunannya, bahkan tarafnya juga internasional.
Adapun infrastruktur yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah Bandara Blimbingsari.
Namun sebenarnya saat ini lebih dikenal dengan nama Bandara Internasional Banyuwangi, yang berada di desa Blimbingsari, Jawa Timur.
Awalnya penggarapan dari infrastruktur pesawat ini gagasannya telah muncul sejak tahun 1990-an.
Dilansir InNalar.com dari angkasapura2, Gagasan itu sendiri dinisiasi oleh Bupati Banyuwangi bernama Purnomo Sidik yang menjabat pada tahun 1991 hingga 2000.
Bahkan sebenarnya anggaran dan material pun telah disiapkan dalam rencana menggarap megaproyek ini.
Namun proyek tersebut tak jadi digarap, lantaran Purnomo Sidik telah lengser.
Pembangunan pun dilanjutkan oleh Bupati Banyuwangi selanjutnya, Samsul Hadi pada tahun 2003.
Namun ternyata saat penggarapan dilakukan harus bermasalah di pembebasan lahannya, karena bupati tersebut diketahui melakukan tindakan korupsi.
Tindakan penggelepan uang itu pun dilakukan oleh 2 bupati yang bernama Samsul Hadi dan Ratna Ani Lestari.
Sementara itu kerugian negara pun cukup banyak, karena bupati Samsul Hadi menggelapkan uang sebanyak Rp 21,23 miliar.
Karena tindakan penggelapan uang itu, maka bupati Samsul Hadi divonis penjara selama 6 tahun lamanya.
Sedangkan bupati Ratna Ani Lestari sendiri sebanyak Rp 19,76 miliar.
Atas tindakan tidak terpujinya tersebut, bupati yang menjabat di periode 2005-2010 ini dijatuhi 9 tahun penjara.
Baca Juga: Geger Media China Dibuat Kaget usai Pramudya Kusumawardana Pensiun Dini dari PBSI, Alasannya…
Jika menjumlahkan uang korupsi dan kerugian yang diterima negara, jumlah totalnya adalah Rp 40,99 miliar.
Adapun tindakan korupsi yang dilakukannya ini sebenarnya berhubungan dengan pembebasan lahan yang akan dijadikan bandar udara Blimbingsari.
Karena pada tahun 2006 tersebut, harga tanah yang diajukan harganya adalah Rp 60 ribu.
Akan tetapi, pada tahun 2007 harganya justru jadi Rp 70 ribu.
Sebab itulah penetapan harga lahan ini tidak sesuai dengan Perpres No. 36/2006, tentang pengadaan tanah yang diperuntukan pada kepentingan umum sesuai dari Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Walaupun terjadi tindakan korupsi pada 2 bupati sekaligus, namun megaproyek pengerjaan bandara Blimbingsari di Jawa Timur ini tetap dikerjakan menggunakan dana dari APBN.
Pengerjaan itu sendiri dilakukan pada periode 2004 hingga 2008 yang dilakukan secara bertahap.
Akhirnya setelah kisah yang berkepanjangan hingga terjadinya korupsi oleh 2 bupati di Banyuwangi, bandara Blimbingsari atau bandara internasional Banyuwangi mulai beroperasi pada tanggal 29 Desember 2010.
Bahkan bandar udara internasional Banyuwangi ini juga diklaim jadi bandara hijau pertama di Indonesia. ***