

inNalar.com – Beberapa waktu lalu, Harita Nickel Group berhasil membangun 259 rumah layak huni untuk masyarakat Desa Kawasi, Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Pembangunan 259 rumah layak huni ini adalah hasil dari program tanggung jawab sosial perusahaan untuk masyarakat sekitar.
Sebelumnya, proyek yang dilakukan oleh perusahaan yang terafiliasi dengan PT Trimegah Bangun Persada Tbk ini sudah dirintis sejak tahun 2018 silam.
Kemudian, pembangunannya baru dilaksanakan mulai tahun 2020 dan akhirnya selesai pada awal Desember 2023.
Dilansir dari ANTARA, hunian yang disiapkan untuk warga di Pulau Obi ini memiliki empat tipe berbeda dan berdiri di atas lahan seluas 102 hektare.
Adapun tipe hunian yang disiapkan untuk masyarakat ini antara lain adalah tipe 36, 54, 72, dan 108 meter persegi dengan luas lahan yang bervariasi mulai dari 360 hingga 442 meter persegi.
Baca Juga: Geger Media China Dibuat Kaget usai Pramudya Kusumawardana Pensiun Dini dari PBSI, Alasannya…
Selain hunian, perusahaan juga menyiapkan fasilitas pendukung seperti aliran listrik, air bersih 24 jam, pusat ekonomi, sentra pertanian terpadu, serta tempat ibadah yang terdiri dari masjid, mushalla, dan dua gereja.
Tidak hanya itu, di area ini juga disiapkan fasilitas pelayanan publik seperti kantor desa, puskesmas, tempat bermain anak-anak, PAUD, Madrasah, SD, SMP, SMA, dan pusat olahraga.
Program tanggung jawab sosial Harita Nickel Group ini juga meliputi pembangunan pelabuhan umum, jalan beton, serta pengelolaan sampah terpadu.
Keputusan perusahaan untuk membangun hunian bagi warga Pulau Obi ini tentunya bukan tanpa alasan.
Keputusan ini diambil karena pemukiman warga sebelumnya sudah tidak layak huni karena berada terlalu dekat dengan pantai; hanya berjarak sekitar 2 meter dengan ketinggian 0 hingga 2 meter di atas permukaan laut.
Sedangkan hunian baru yang disiapkan oleh Harita Nickel Group ini berada di wilayah yang terhitung aman dengan jarak kurang lebih satu kilometer dari pantai.
Karena tujuan daripada perusahaan membangun 259 hunian tersebut adalah untuk memenuhi Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 6 tentang air bersih dan sanitasi layak serta nomor 11 tentang kota dan permukiman berkelanjutan, maka, warga yang bersedia untuk direlokasi tidak akan dipungut biaya sama sekali.
Adapun biaya yang akan dikeluarkan warga nantinya adalah iuran untuk pengelolaan kebersihan, keamanan, penggunaan air, dan listrik.
Seperti yang diketahui, Harita Nickel merupakan perusahaan pertambangan yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Melalui unit bisnisnya, PT Halmahera Persada Lygend (HPL), perusahaan ini menjadi yang pertama dalam memproduksi nikel sulfat di Indonesia.***