

inNalar.com – Tim Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara menggrebek ruko tempat beroperasinya tambang Bitcoin ilegal.
Adapun lokasinya di Jalan Ringroad, Kec. Medan Sunggal yang mencuri arus listrik secara ilegal.
Tidak tanggung-tanggung, adanya pencurian listrik ini mengakibatkan negara rugi sampai Rp14,4 miliar.
Melansir dari laman Humas Polri, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi selaku Kapolda Sumut membeberkan keterangan bahwa pencurian listrik yang dilakukan oleh penambang ini ada di 10 titik di Medan.
Ia menjelaskan bahwa saat ini sudah dilakukan tindakan di 10 titik yang listriknya dicuri untuk dipakai menggerakkan mesin bitcoin.
Sebanyak 1.300 mesin sudah disita dimana setiap mesinnya memerlukan listrik sebanyak 1.800 watt.
Baca Juga: BRI Sabet 6 Penghargaan Dealer Utama dari Kemenkeu setelah Sukses Jadi Market Maker Penjualan SBN
Berdasarkan dari hitungan awal, kerugian selama 1 bulannya hingga 1.702.994 KWH. Adapun tagihan listriknya mencapai Rp2,46 miliar.
Sedangkan pencurian listrik ini sendiri telah dilakukan dalam rentang waktu selama 6 bulan. Adapun estimasi kerugian ini menembus angka Rp14,4 miliar.
Tentu saja menjadi salah satu hal yang sangat merugikan negara karena angka tersebut tidaklah sedikit.
Listrik ini sendiri dikelola oleh PLN lewat proses pembangkit listrik yang selanjutnya disalurkan.
Kapolda Sumatera Utara berharap agar masyarakat dapat memahami industri maupun usaha yang tentu perlu mengikuti ketentuan dalam menggunakan listrik PLN.
PLN nantinya akan mendistribusikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya pasalnya saat ini listrik di tanah air memang sudah memadai.
Pihak kepolisian Sumatera Utara sendiri saat ini akan menyelidiki lebih lanjut mengenai keterlibatan di dalam kasus pencurian listrik tersebut.
Sedangkan PLN akan terus berkomitmen dengan polisi agar dapat menindak para pelaku yang telah memakai listrik secara ilegal.
Selain itu, pihak polisi juga mendalami keterlibatan pelaku dalam mengelola Bitcoin yang dihasilkan lewat pencurian listrik.
Apabila kepolisian telah memperoleh bukti-bukti yang cukup, maka akan menetapkan tersangkanya pada kasus ini.
Tentu mereka yang terlibat seluruhnya akan memperoleh tindakan sesuai hukum. Polisi sendiri telah berhasil mengamankan sebanyak 26 orang.
Polda Sumatera Utara juga menyita barang buktinya yang dipakai untuk mengoperasikan tambang Bitcoin secara ilegal.***