

InNalar.com – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ternyata memiliki tambang minyak dan gas (Migas) yang cukup besar.
Namun siapa sangka? Ternyata perusahaan yang mengelola ladang kekayaan di Sumatera Utara itu justru bangkrut atau pailit.
Pailit yang terjadi pada perusahaan tersebut ternyata justru dikarenakan hutang yang hingga triliunan rupiah.
Bahkan sebenarnya perusahaan tersebut sudah mendapatkan ijin untuk mengekspoitasi kekayaan bumi itu selama 30 tahun lamanya.
Sebab, pemerintah telah memberikan ijin pengeboran pada kekayaan bumi itu dari 2005 hingga 2035.
Hanya saja ditengah-tengah melakukan pengeboran tersebut, perusahaan ini ternyata mendapatkan gugatan PKPU pada tahun 2014.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk, karena ternyata perusahaan pengurus tambang Migas ini kesulitan membayar hutang.
Setelah mendapat gugatan, beruntungnya kedua pihak ini setuju untuk melakukan perdamaian.
Namun hal itu tak berlangsung lama, karena CIMB Niaga meminta pembatalan perdamaian tersebut.
Pasalnya, perusahaan pengurus ladang minyak dan gas ini tak mampu membayar lagi sejak Oktober 2016.
Adapun permintaan pembatalan perdamaian tersebut diajukan melalui Nomor 14/Pdt.Sus-Pembatalan/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Perusahaan yang dimaksud adalah PT Sumatera Persada Energi yang sebelum ini melakukan pengeboran di Blok West Kampar, Sumatera Utara.
Sedangkan hutang yang dimiliki PT Sumatera Persada Energi ini pada krediturnya yaitu sebanyak Rp1,3 triliun.
Bagi yang merasa asing, Blok West Kampar merupakan tambang Migas yang dapat dibilang memiliki lahan yang cukup besar.
Sebab luas dari Blok West Kampar ini saja mencapai 894,8 km2.
Selain luas, cadangan yang dimiliki Blok West Kampar juga cukup banyak, karena mencapai 4,3 miliar barel, jika estimasinya benar.
Usai PT Sumatera Persada Energi ini mengalami bangkrut dan dihentikan dari tambang Migas tersebut, pemerintah kembali melakukan pelelangan pada tahun 2018.
Dilansir InNalar.com dari laman ESDM, ternyata lelang yang dilakukan pemerintah ini tidak laku, sehingga dilakukan pelelangan kembali pada tahun 2022.
Setelah melelangnya pada tahun 2022, beruntungnya terdapat perusahaan yang memenangkannya sehingga Blok West Kampar akan beroperasi kembali.
Pemenang pelelangan tersebut adalah konsorsium PT Aserra Petrolindo Gemilang, dan PT Sarana Pembagunan Riau (SPR) Langgak. ***