

inNalar.com – Hutan di Kawasan kecamatan Silo, Jember merupakan area pertambangan eksplorasi mineral logam jenis emas.
Kawasan pertambangan emas ini biasa disebut masyarakat sekitar dengan nama Blok Silo.
Area Blok Silo secara resmi menjadi wilayah izin usaha berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM pada tahun 2018 silam.
Area ini memiliki luas sekitar 4.023 hektar dimana terdapat 38 titik eksplorasi.
Namun, kawasan ini menjadi sangat kontroversial karena mendapat tentangan keras dari masyarakat sekitar.
Pada tahun 2018, saat izin tambang dikeluarkan oleh menteri ESDM, warga Silo berbondong-bondong melakukan aksi unjuk rasa.
Warga bersama ulama dan aktivis lingkungan sudah lama ingin mempertahanankan ruang kehidupan mereka yang hendak dirampas.
Mengingat isu dan konflik tambang emas di Blok Silo, ini merupakan isu lama dan bereskalasi internasional.
Bahkan, Pemerintah Kabupaten Jember bersama warga Silo berjuang melalui pengajuan gugatan non-litigasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Hal tersebut dikarenakan Pertambangan itu akan berdampak pada kerusakan lingkungan.
Selain itu dapat mengancam 47.000 jiwa yang bertempat tinggal di sekitar pertambangan.
Masyarakat yang berada di sekitar lokasi pertambangan yang akan merasakan dampak kerusakan lingkungan akibat tambang tersebut.
Pada saat satu tahun beroperasi, akhirnya Menteri ESDM mencabut izin pertambangan emas di Blok Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Pencabutan izin pertambangan emas itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 23 K/MEM/2019.
Sejak saat pencabutan izin pertambangan tersebut, tidak akan ada kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi pertambangan emas di wilayah setempat.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi