

inNalar.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas menutup tahun 2023 dengan capaian yang mentereng.
Bagaimana tidak, Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP BPH Migas tahun 2023 telah melampaui target yang dicanangkan yakni mencapai angka Rp1,39 triliun.
Melansir dari laman Kementerian ESDM, Erika Retnowati selaku Kepala BPH Migas mengungkapkan bahwa target awal yang ditentukan adalah Rp864,42 miliar.
Adapun penerimaan negara yang bukan pajak ini berasal dar iuran badan usaha dengan peningkatan mencapai 161,26 persen dari target di tahun 2023.
Hal ini diungkapkan Erika dalam acara Konferensi Pers di Bogor, Jawa Barat 31 Desember 2023 lalu.
Jika dibandingkan dengan 2 tahun sebelumnya, penerimaan ini memiliki tren meningkat.
Pada tahun 2021 lalu, Penerimaan Negara Bukan Pajak tercatat senilai Rp1,1 triliun.
Kemudian untuk tahun 2022 Penerimaan Negara Bukan Pajak yang disetorkan ke kas negara sekitar Rp1,3 triliun.
BPH sendiri telah memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat khususnya masyarakat yang tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) di sepanjang tahun 2023.
Selain itu, BPH juga sudah mendukng pembangunan sebanyak 89 penyalur BBM Satu Harga.
Kemudian jika ditotal sejak tahun 2017 lalu maka telah dibangun sekitar 512 penyalur BBM Satu Harga sampai tahun 2023.
Untuk realisasi anggaran BPH Migas di tahun 2023 sendiri senilai Rp229,8 miliar.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi juga terus berupaya untuk mencatatkan realisasi ini lewat berbagai upaya dengan tetap memperhatikan akuntabilitas pengelolaan anggarannya.
Hal ini dilakukan dengan mempercepat pelaksanaan tender, akselerasi penyelesaian dokumen pertanggungjawaban dinas, mentoring, hingga evalasi pelaksanaan anggaran.
Realisasi PNBP di sektor ESDM ini sendiri didongkrak oleh pendapatan SDA subsektor mineral dan batubara.
Kedua subsektor ini melejit melampaui target di tahun 2023 sampai dengan 155,93 persen yakni sebesar Rp132 triliun.
Adapun target yang dipatok PNBP minerba ini hanya sekitar Rp85 triliun.
PNBP di subsektor mineral dan batubara ini utamanya berasal dari peningkatan iuran produksi yang merupakan hasil atau dampak dari Implementasi PP No.26 Tahun 2022.
Hal ini berarti, walaupun rata-rata Harga Batubara Acuan atau HBA mengalami penurunan mulai Januari sampai Agustus 2023, tetapi kenaikan tarif royalti batu-baru mengalami peningkatan sehingga dapat menutupi penuruman HBA ini.***