

inNalar.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menteri PANRB dengan Menteri Keuangan sepakat untuk mempercepat layanan digital payment di Indonesia.
Hal ini dibuktikan dengan adanya rapat pembahasan mengenai percepatan layanan tersebut di Kantor Kementerian Keuangan, 3 Januari 2024 lalu.
Fokus utama dari digital payment ini sendiri adalah untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak lewat platform pembayaran digital.
Melansir dari laman Menpan, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa dukungan Menteri Keuangan sangat penting untuk memperlancar langkah dalam memudahkankan masyarakat terkait pembayaran digital.
Nantinya akan dibuat Portal Nasional dengan 3 fokus utama untuk mendukung pematangan layanan pembayaran secara digital. Diantaranya yakni:
Menteri Anas menjelaskan bahwa hal ini akan menjadi fokus dalam digitalisasi pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, Kemenkeu tidak sendirian karena akan ada instansi lain yang ikut terkait.
Seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasonal atau PPN/Bapennas.
Baca Juga: Juventus dan AS Roma Rebutan Bek Antah Berantah Milik RB Salzburg di Bursa Transfer 2024
Dengan adanya inovasi ini, maka masyarakat ke depannya dapat membayar berbagai jenis pajak, Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, dan sebagainya di dalam satu platform saja.
Platform tersebut sudah saling terhubung dengan layanan yang terintegrasi ke berbagai jenis pembayaran digital.
Tidak hanya itu, Menkeu juga akan melakukan optimalisasi sstem pembayaran terpadu agar terhubung ke seluruh layanan digital pemerintah.
Adapun tujuannya adalah untuk memudahkan sistem pembayaran untuk berbagai jenis jasa keuangan secara nasional hingga internasional.
Pemerintah saat ini juga telah menyiapkan 4 langkah percepatan transformasi digital tersebut. Seperti:
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menegaskan bahwa transformasi digital ini merupakan salah satu kekuatan dalam mereformasi berbagai lini.
Sebelumnya, pemerintah lewat Perpres No.82 Tahun 2023 juga telah menetapkan tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi