

InNalar.com – Terdapat perusahaan tambang emas di Kalimantan Utara yang dibayang-bayangi akan mengalami pailit atau bisa saja sampai bangkrut.
Sebab perusahaan ini diketahui memiliki hutang yang tidak dibayar, hingga terkena gugatan.
Padahal perusahaan ini baru saja aktif melakukan pertambangannya pada tahun 2020 di daerah Kalimantan Utara.
Sementara itu, yang melakukan gugatan tersebut adalah mitra bisnisnya yaitu PT Adhikara Putra Mandiri (APM).
Gugatan yang diberikan APM tersebut dikarenakan perusahaan tambang tersebut tidak melakukan pembayaran jasa setelah dilakukan pengeboran.
Sebab itulah APM melayangkan gugatan pada perusahaan tambang tersebut sebesar Rp34,9 Miliar agar jasa pengeborannya dibayarkan.
Adapun yang menerima gugatan ini adalah PT Banyu Telaga Mas (BTM)
Akan tetapi, ternyata BTM tidak mengakui jika perusahaan tambang emas ini memiliki hutang pada APM.
Berdasarkan sejarahnya, APM ini melakukan tanda tangan kerja sama untuk melakukan pengebora, dan saat sudah selesai nanti, maka pekerjaan tersebut akan dibayarkan.
Setelah dilakukan pengeboran sejak 2020 hingga rampung 2 tahun kemudian, ternyata saat melakukan penagihan ke BTM, perusahaan ini malah tidak membayarkan jasanya.
Padahal dari jasa yang diberikan APM dalam melakukan pengeboran ini mencapai Rp 34,9 miliar.
Menurut Direksi PT BTM yang lama dirinya menyatakan jika kondisi keuangan belum mencukupi untuk membayarkan tagihan sehingga meminta waktu.
Karena BTM tak kunjung membayar, maka APM melayangkan somasi walau tetap tidak direspons.
Akhirnya, APM mulai mengajukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata perusahaan tambang emas ini juga memiliki masalah lain dengan CV Baja Teknik.
Masalah tersebut berkaitan dengan uang sebesar Rp22,7 miliar.
Uang tersebut bisa muncul karena awalnya CV Baja Teknik menanda tangani perjanjian kerja sama untuk mengelola tambang emas dengan BTM pada tahun 2020.
Sebab di dalam perjanjian tersebut, terdapat uang muka yang harus dibayarkan CV Baja Teknik untuk mengurus izin usaha pertambangan (IUP).
Jika urusan di atas selesai, maka BTM akan mulai melakukan produksi dan penjualan, seperti yang terdapat pada kesepakatan tersebut.
Setelah memberikan uang muka pada BTM sebanyak Rp 22,7 miliar, Namun, perusahaan tambang di Kalimantan Utara ini malah tak kunjung Melakukan Produksi ataupun Penjualan.
Itulah hal-hal yang membuat perusahaan tambang emas di Kalimantan Utara ini dibayang-bayangi akan pailit atau bangkrut, karena terlilit hutang hingga mendapat somasi dan gugatan dari beberapa perusahaan.
Usut punya usut, ternyata hal seperti ini bisa terjadi karena ulah Direksi lama yang sudah diberhentikan.
Sebab sebenarnya Direksi Yang lama ini diduga telah melampaui batas dari kewenangannya.
Karena sejak Direksi yang lama tidak lagi menjabat, mulai bermunculan Permohonan PKPU dan Tagihan-Tagihan lain.
Padahal sebenarnya perusahaan tambang emas ini memiliki lahan yang cukup luas, karena mencapai 4000 hektar seperti yang dilansir dari BPK Kaltara.
Namun perusahaan ini harus dibayangi oleh pailit, karena terdapat gugatan-gugatan seperti yang telah dijelaskan di atas.
Meski begitu, namun diterangkan jika BTM masih mampu untuk membayar tagihan-tagihan yang dimaksud, jika memang diperlukan. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi