

inNalar.com – Komitmen proyek pembangunan bendungan di Kalimantan Selatan semakin menguat seusai Ditjen Sumber Daya Air tanda tangan kontrak pada Senin, 18 Desember 2023.
Kucuran dana pinjaman dari China bakal mengalir sebesar Rp1,8 triliun untuk proyek Bendungan Riam Kiwa di Kabupaten Banjar.
Dari hasil kesepakatan itu, target pengerjaannya juga sudah terang benderang direncanakan akan dimulai sejak Desember 2023 dan berakhir di tahun 2027.
Baca Juga: Drawing Malaysia Open 2024: Anthony Sinisuka Ginting Apes, Ganda Putra Ketar-ketir!
Berangkat dari permasalahan banjir yang sulit diurai, waduk ini diyakini bakal mampu menekan resiko tersebut hingga kapasitas 225,8 meter kubik per detik.
Daya tampungnya pun bakal disiapkan dengan muatan jumbo hingga 90,51 juta meter kubik.
Arah pengembangan pun juga tidak luput dari potensi pariwisata yang diharapkan juga akan mendongkrak perekonomian daerah sekitar infrastruktur.
Bendungan ini disebut multiguna, karena pada dasarnya keberadaan proyek garapan ini tidak hanya berfungsi sebagai penangkal banjir, melainkan juga untuk hal lainnya.
Dengan daya tampung air yang sangat besar, diharapkan masyarakat sekitar tidak akan kekurangan air saat musim kemarau tiba.
Bahkan, Bendungan Riam Kiwa ini mampu menyirami lahan pertanian hingga 1.800 hektare dan begitula fungsinya juga sebagai pemasok air bersih, serta potensi daya listrik yang dihasilkan.
Namun agaknya megaproyek ini perlu benar-benar tekun diperhatikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Pasalnya, permasalahan klasik yang mengiringi pun turut membayangi progres pengerjaannya.
Agak unik permasalahan yang satu ini, karena rupanya lahan seluas 771,51 hektare yang bakal kena babat megaproyek di Desa Angkipih dan Paramasan Bawah masih tersendat.
Sebagian besar berupa kawasan hutan produksi tetap, sebagian kecil terdapat hutan produksi terbatas dan area lahan milik masyarakat.
Lebih lanjut, adanya pengajuan protes dari masyarakat ini rupanya karena sebagian lahan hutan tersebut diyakini sebagai tanah ulayat.
Pada dasarnya, Kementerian PUPR telah mencatat adanya permasalahan lahan adat ini sejak tahun 2021.
Diketahui pengajuan pernyataan Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat atas lahan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2020.
Namun pemerintah diketahui telah mengklaim lahan hutan tersebut sejak 2009. Perihal itulah yang masih mengganjal progres proyek bendungan ini.
Diharapkan permasalahan dapat terurai dan mencapai pemufakatan dari kedua belah pihak yang sama-sama menguntungkan.
Dengan adanya kendala ini, Satker BWS Kalimantan III, Selo Kahar berkomitmen akan segera merampungkan permasalahan tersebut agar konstruksi dapat dimulai tahun 2024.***