

inNalar.com – Mahkamah Internasional yang merupakan badan peradilan tertinggi di PBB akan memulai sidang minggu ini dalam kasus yang diajuakan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.
Afrika Selatan berhasil menyeret Israel ke Mahkamah Internasional dalam kasus kejahatan genosida yang dilakukan di jalur Gaza.
Persidangan tersebut merupakan langkah pertama dalam proses yang panjang jika kasus ini dilanjutkan.
Mahkamah Internasional mengadili perselisihan antar negara, dan sidang awal kasus Israel akan berlangsung Kamis dan Jumat di Den Haag.
Ini akan menjadi yang pertama kalinya Israel memilih untuk membela diri secara langsung dalam situasi seperti itu.
Hal tersebut dilakukan untuk membuktikan betapa beratnya dakwaan tersebut dan besarnya risiko yang dihadapinya.
Risiko berat tersebut meliputi reputasi dan kedudukan internasional.
Seperti yang diketahui, Afrika Selatan yang pemerintahan pasca-apartheidnya telah lama mendukung perjuangan Palestina, menuduh Israel melakukan tindakan di Gaza terhadap Hamas yang “bersifat genosida”, dikutip dari Telegraphindia.
Pernyataan tersebut menyatakan bahwa Israel telah membunuh warga sipil Palestina, menyebabkan penderitaan fisik dan mental yang serius.
Selain itu juga menciptakan kondisi kehidupan yang diperhitungkan dapat mengakibatkan kehancuran fisik bagi penduduk Gaza.
Tuduhan tersebut, yang dengan tegas dibantah oleh Israel, mempunyai arti yang sangat penting bagi Israel.
Padahal, Israel adalah salah satu pihak yang menandatangani Konvensi Internasional Menentang Genosida tahun 1948.
Namun, para pemimpin Israel mengatakan tuduhan Afrika Selatan memutarbalikkan makna genosida dan tujuan konvensi tersebut.
Mengingat, lebih dari 23.000 warga Palestina telah terbunuh selama tiga bulan terakhir, mayoritas dari mereka adalah wanita dan anak-anak.
Selain itu, sebagian besar dari 2,2 juta penduduk wilayah kantong tersebut telah mengungsi sejak perang dimulai.
Hal tersebut meningkatkan bahaya penyakit dan kelaparan, menurut organisasi internasional. ***