

inNalar.com – Viral beredar di media sosial seorang ibu-ibu ingin memindahkan tiang listrik di tanahnya di depan rumah.
Namun, untuk pemindahan tersebut ibu ini harus membayar sejumlah uang sebesar Rp11 juta ke PLN.
Kabar viral ini diunggah oleh akun Instagram @viralsekali melalui video ibu pemilik rumah yang didampingi oleh pengacaranya.
Diketahui kejadian ibu-ibu ingin memindahkan tiang listrik ini berada di Sidoarjo.
Pada awalnya, PLN meminta uang pemindahan dengan nominal Rp16 juta dan pihak pemilik rumah pun keberatan.
Kemudian, terjadilah negosiasi antara PLN dengan ibu pemilik rumah yang ingin memindahkan tiang listrik tersebut.
Negosiasi tersebut sempat tercapai di jumlah uang pemindahan sebesar Rp7 juta.
Namun, tiba-tiba si pemilik rumah diberi surat oleh PLN yang isinya si pemilik rumah ini harus membayar sebesar Rp11 juta untuk pemindahan tiang listrik tersebut.
Tentunya si pemilik rumah merasa keberatan atas nominal yang diajukan oleh PLN kepadanya.
Pada video tersebut, pengacara pemilik rumah berpendapat bahwa seharusnya pemindahan tiang listrik tersebut menjadi tanggung jawab PLN.
Mengingat, pihak PLN telah menancapkan tiang listrik tersebut di tanah milik orang lain.
Padahal dari sekian tahun, PLN tidak pernah membayar sewa atas menancapnya tiang listrik tersebut di atas tanah orang lain.
Berbeda halnya ketika tanah tersebut milik negara dan itu bukan menjadi persoalan.
Ketika tanah itu dimiliki oleh perseorangan, maka si pemilik tanah memiliki hak untuk menggunakan tanahnya dan terbebas dari segala hambatan seperti tiang listrik.
Hingga kini, negosiasi dengan PLN masih terus diusahakan dimana si pemilik rumah ingin menawar nominal tersebut menjadi Rp5 juta. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi