Habiskan Biaya Rp30 Triliun, Pembangunan Smelter Nikel di Kalimantan Timur Ini Diduga Gunakan Pekerja Asing Ilegal

inNalar.com – Dalam rangka meningkatkan hilirisasi dalam negeri, maka dibangunlah pabrik smelter nikel di Kalimantan Timur.

Pembangunan smelter nikel tersebut diprakarsai oleh PT Kalimantan Ferro Industri atau KFI.

Lokasinya berada di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Baca Juga: Gandeng China, Proyek Pabrik Foil Tembaga Senilai Rp13,3 Triliun di Jawa Timur Ini Jadi yang Terbesar se-Asean

Pembangunannya dimulai pada awal tahun 2022 dan rampung pada akhir 2023 lalu.

Smelter ini menjadi bagian dari program negara untuk membuat industri pengolahan di dalam negeri.

Mengingat, Indonesia mempunyai sumber daya alam yang melimpah dan bisa diolah di dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah ekspor ke luar negeri.

Baca Juga: Bangun Panel Surya 3,03 MWp, Jumlah Laba Bersih PT Alkindo Naratama Ternyata Terjun Bebas

Pabrik smelter nikel tersebut memiliki 12 line produksi dengan total kapasitas sekitar 8 tungku.

Sementara itu, untuk pasokan bahan bakunya berasal dari Sulawesi dan Halmahera.

Hal tersebut diyakini akan lebih kompetitif di pasar global mengingat Indonesia menjadi salah satu negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia.

Baca Juga: Menghampar Seluas 325 Ha, EIGER Invest Rp800 M Buat Bangun Ekowisata Adventure Land di Bogor Jawa Barat, Rupa Bangunan Tak Sentuh Tanah

Dengan kapasitas dan fungsi tersebut, tak heran bisa pabrik ini menghabiskan dana investasi mencapai Rp30 triliun.

Dilansir inNalar.com dari Pemprov Kaltim, setelah beroperasi, pabrik nikel KFI ini menyerap sebanyak 1.700 orang dan 250 tenaga kerja asing.

Tenaga kerja lokal tersebut berasal dari 2 kecamatan dan 6 kelurahan di Kutai Kartanegara.

Baca Juga: Pertama Kali dalam Sejarah, Uni Emirat Arab Resmi Buka Pabrik Minuman Bir Beralkohol di Abu Dhabi

Meskipun begitu, santer terdengar kabar bahwa diduga tenaga kerja asing yang ada di dalam pabrik tersebut merupakan TKA ilegal.

Hal tersebut dikarenakan pihak dari DInaskertrans menjelaskan bahwa terdapat ratusan pekerja asing tidak tercatat dalam data Dinaskertrans Kaltim.

Keberadaan TKA yang ilegal apalagi dalam jumlah yang banyak tentunya berdampak pada pemasukan negara.

Baca Juga: Kalahkan Rekor Swiss dan Portugal, Jawa Barat Bakal Punya Jembatan Gantung Terpanjang di Dunia Senilai Rp800 Miliar, Lokasinya…

Selain itu, keberadan pekerja asing ilegal ini juga dapat menimbulkan persoalan lainnya khususnya terhadap warga lokal.

Seharusnya warga lokal wajib diberikan ruang dalam rangka penyerapan tenaga kerja.

Hal tersebut nantinya akan berdampak kepada perekonomian warga sekitar menjadi lebih baik.

Baca Juga: Bakal Guyur Investasi Rp18,6 Triliun, VinFast Produsen Otomotif Vietnam Siap Bangun Pabrik Mobil Listrik Baru di Indonesia, Target Produksinya…

Kendati demikian, terkait dengan keberadaan pekerja asing tersebut masih ditelusuri lebih lanjut. ***

 

Rekomendasi