

InNalar.com – Terdapat bendungan atau waduk terbesar ke-2 di Indonesia yang terletak di daerah Jawa Barat.
Tepatnya, bendungan tersebut berada di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Tapi siapa sangka, ternyata pembangunan infrastruktur tersebut membutuhkan waktu yang sangat lama hingga sempat molor.
Bagaimana tidak, sejak digagas di masa Orde Lama tahun 1963, pembangunan tempat penampungan air ini baru rampung dan diresmikan pada Agustus 2015.
Dengan kata lain, pemerintah membutuhkan waktu selama 52 tahun agar infrastruktur ini dapat terbangun.
Meski sudah terbangun, ternyata bangunan ini juga baru bisa beroperasi setelah 7 bulan diresmikan.
Sebab waduk ini membutuhkan waktu sekitar 7 bulan agar air di dalamnya mampu mencapai elevasi 260 meter.
Usut punya usut, ternyata untuk membangun waduk terbesar ini pemerintah melakukannya secara berkala.
Pasalnya sejak gagasannya muncul di masa orde lama di tahun 1963, pembebasan lahannya baru dilakukan semasa orde baru pada tahun 1982.
Baca Juga: Telan Dana Pengembangan Rp30 Miliar, Bandara di Jawa Barat Ini Minim Penumpang, Berhenti Beroperasi?
Sedangkan pada tahun 1988 pemerintah barulah membuat Desain agar waduk tersebut dapat terbangun.
Akhirnya, setelah melalui pergantian presiden sebanyak 5 kali, proses konstruksi untuk membangun waduk tempat penampungan ini dimulai pada tahun 2007 semasa Susilo Bambang Yudhoyono menjadi presiden ke-6 RI.
Walau dibangun selama lebih dari 50 tahun, ternyata proses pengerjaan dari waduk di Sumedang ini targetnya sempat molor.
Pasalnya, pada rencana awal pemerintah menargetkan jika di November 2014 sudah dapat dilakukan pengisian air atau impounding.
Akan tatapi, ternyata target tersebut malah molor sehingga impounding baru dilakukan pada 31 Agustus 2015 bersamaan peresmiannya yang dilakukan oleh menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.
Setelah ditelusuri, ternyata peresmian waduk di kabupaten Sumedang tersebut juga sempat mendapatkan penolakan dari para warga.
Sebab terdapat permasalahan yang belum tuntas hingga pemerintah menerima sebanyak 2000 aduan dengan adanya pembangunan waduk tersebut.
Permasalahan yang belum diselesaikan tersebut yakni meliputi hak relokasi, ketidakjelasan tempat tujuan pindah, pemukiman kembali, hingga persoalan pemberkasan.
Bahkan saat itu terdapat sekitar 1.800 kepala keluarga yang menolak untuk dipindahkan.
Padahal dalam membangun waduk ini, pemerintah telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp3 triliun seperti yang dilansir dari laman PUPR.
Sedangkan nama dari waduk yang menyandang gelar terbesar ke-2 di Indonesia ini adalah bendungan Jatigede. ***