

inNalar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah.
Kali ini, seorang bupati di Provinsi Sulawesi Tenggara terjaring OTT pada Kamis (7/8/2025). Hal ini dibenarkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak
“Iya,” katanya, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Namun, Tanak belum merinci lebih lanjut mengenai jenis perkara yang menjerat sang bupati.
Ia juga belum menyampaikan jumlah pihak yang turut diamankan dalam operasi ini.
KPK menyebut, OTT ini masih dalam tahap pengembangan informasi dan pendalaman data.
OTT terhadap bupati di Sulawesi Tenggara ini menambah daftar panjang kepala daerah yang ditangkap tangan oleh lembaga antirasuah.
Sepanjang tahun 2025, ini menjadi OTT ketiga yang dilakukan KPK.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencatat dua operasi tangkap tangan (OTT) besar lainnya sepanjang tahun 2025.
OTT pertama terjadi pada 16 Maret 2025 di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Dalam operasi tersebut, KPK mengungkap dugaan suap yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.
Sementara itu, OTT kedua berlangsung pada 28 Juni 2025 di Provinsi Sumatera Utara.
Kasus ini juga berkaitan dengan proyek infrastruktur, tepatnya dugaan suap proyek pembangunan jalan yang melibatkan Dinas PUPR Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Kedua kasus ini menunjukkan pola korupsi yang berulang dalam pengelolaan proyek pemerintah, khususnya di sektor konstruksi dan infrastruktur.
KPK menegaskan bahwa seluruh operasi dilakukan sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi secara berkelanjutan dan tanpa pandang bulu.
Hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara resmi motif dugaan tindak pidana yang melatari OTT terhadap bupati di Sulawesi Tenggara. Termasuk, belum ada informasi mengenai barang bukti yang diamankan ataupun status hukum pihak-pihak yang terlibat.
KPK juga belum memberikan informasi apakah sang bupati akan segera ditetapkan sebagai tersangka.