Ketiban Bea Keluar Rp4,85 Triliun, Freeport Minta Keringanan Usai Progres Smelter Tembaga di Gresik Jawa Timur Capai Segini

inNalar.com – Usai aturan terkait penghitungan bea keluar konsentrat tembaga diterbitkan oleh kementerian keuangan, PT Freeport Indonesia ternyata ketiban beban biaya yang cukup besar.

Kebijakan itu agaknya kurang menguntungkan bagi perusahaan pertambangan yang belum berhasil menyelesaikan proyek smelter tembaga, salah satunya milik Freeport di Gresik, Jawa Tengah.

Pada dasarnya Pemerintah RI telah melarang ekspor konsentrat tembaga per Juni 2023, tetapi bagi perusahaan yang tengah membangun smelter terdapat aturan khusus.

Baca Juga: Gara-gara Pemain Ini, Barcelona Bisa Segera Tukar Jules Kounde dengan Uang di Jendela Bursa Transfer 2024

Menurut Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2023, bagi para pemegang IUP atau IUPK yang tengah membangun fasilitas pemurnian tetapi progres belum mencapai 100 persen perlu mengajukan rekomendasi persetujuan ekspor.

Seiring dengan itu kebijakan bea keluar yang diterbitkan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2023 tampaknya membuat perusahaan tambang terbesar di Indonesia ini merasa keberatan.

Pasalnya sepanjang tahun 2023, PT Freeport Indonesia mencatatkan pengeluaran dari pos beban biaya bea keluar konsentrat tembaga sebesar US$ 307 juta.

Baca Juga: Progres Membaik, Proyek Bandara Rp4,3 Triliun di Kalimantan Timur Ini Ditarget Segera Lakukan Uji Coba, Kapan?

Apabila dirupiahkan dengan kurs Rp15.820, perhitungan biaya yang telah digelontorkan perusahaan mencapai Rp4,85 triliun.

Dalam aturan yang telah ditetapkan Menteri Keuangan, tarif bea keluar bagi badan usaha yang tengah membangun smelter dengan progres 70 – 90 persen diketahui sebesar 7,5 persen.

Besaran tarif bea keluar konsentrat tembaga tersebut berlaku selama 17 Juli sampai dengan 31 Desember 2023.

Baca Juga: Punya Luas 10,74 Ha, Kampung Seni yang Berjarak 1,5 Km dari Candi Borobudur di Jawa Tengah Ini Bakal Jadi Magnet Wisata Baru?

Sementara tarif akan semakin meningkat hingga 10 persen apabila pihak perusahaan belum menyelesaikan proyek smelternya pada kurun waktu 1 Januari sampai dengan 31 Mei 2024.

Dengan progres yang dinilai perusahaan sudah cukup signifikan ini, diharapkan Pemerintah RI memberikan pembebasan bea keluar konsentrat pada enam bulan pertama 2024.

Lantas, seberapa jauh progres Smelter Tembaga di Gresik yang tengah dibangun pihak perusahaan?

Baca Juga: Kerap Dinilai Gagal, Menteri Pertanian Sebut Proyek ‘Food Estate‘ yang Digagas Presiden Jokowi Berjalan Baik Sesuai Target, Mana Saja?

Hingga akhir tahun 2023, PT Freeport Indonesia berhasil memajukan progres pembangunannya hingga lebih dari 90 persen.

Dengan progres tersebut, pihak perusahaan tambang termasyhur ini diketahui bakal melobi pemerintah untuk meringankan bea keluar.

Sebagai informasi tambahan, PT Freeport Indonesia telah mengantongi hak perpanjangan operasi hingga 2041.

Baca Juga: Usai Alot Harga, Divestasi Saham Vale Canada dan Sumitomo Berpindah ke RI 14 Persen, Kepemilikan Dominan Vale Indonesia (INCO) Berbalik?

Adapun perizinan hak operasi tersebut diikuti dengan syarat pembangunan smelter baru dan pabrik pemurnian dan pengolahan konsentrat tembaga itu dibangun di Gresik, Jawa Timur.

Smelter garapan Freeport ini kapasitasnya mencapai 1 juta ton konsentrat yang nantinya akan menghasilkan produk katoda tembaga.

Dari pengolahan konsentrat tersebut, nantinya akan ada 300.000 ton katoda tembaga yang dihasilkan dari fasilitas pemurnian dan pengolahannya.***

Rekomendasi