Digugat 7.448 M2, Tanah Bandara di Gorontalo Ini Kena Sengketa Setelah 8 Tahun Diresmikan

inNalar.com – Bandara Djalaludin, merupakan salah satu bandara domestik yang terletak di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Bandara tersebut diketahui terletak sekitar 30 kilometer di sebelah barat dari pusat kota Gorontalo.

Adapun terminal baru dari Bandara Djalaludin yang terletak di Kawasan Timur Indonesia itu telah diresmikan pada tanggal 1 Mei 2016.

Baca Juga: Digarap Kebut 4 Bulan, Jembatan Gantung di Bandung Barat Ini Melintang 40 Meter di Atas Sungai Cigere, Ternyata Sedot Biaya hingga…

Terdengar kabar jika lahan bandara yang dioperasikan oleh Departemen Perhubungan Republik Indonesia tersebut tersandung kasus sengketa.

Seperti yang dikutip dari laman ANTARA, dalam keterangan pers, Kepala Bandara Djalaludin Joko Harjani mengungkapkan, bahwa pihak bandara telah menerima gugatan pada tanggal 22 Juni 2022.

Dalam keterangannya, pihak bandara menerima gugatan sebagai tergugat dua, sedangkan Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagai tergugat satu terhadap lahan tersebut.

Baca Juga: Bakal Dibangun 2027, Bandara Baru Rp36 Triliun di Jawa Barat Seluas 3000 Hektar Ini Malah Dikritik Pakar Penerbangan

Diketahui, lahan bandara yang digugat oleh Penggugat Pang Moniaga adalah seluas 7.448 meter persegi.

Berdasarkan informasi penelusuran, lahan seluas ribuan meter persegi tersebut merupakan hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada pihak Bandara Djalaludin di tahun 2017 lalu.

Pihak Pemprov Gorontalo sendiri beserta pihak bandara seleumnya pun telah melakukan upaya mediasi kepada penggugat.

Baca Juga: Netanyahu Tolak Keputusan Mahkamah Internasional, Israel Hampir Bersepakat dengan Hamas Soal Gencatan Senjata Baru

Namun, dalam keterangan disebutkan bahwa upaya tersebut tidak berhasil.

Proses hukum yang telah dijalani oleh ketiga pihak tersebut mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga sampai kepada tahapan kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.

Adapun putusan terakhir yang disampaikan oleh Mahkamah Agung (MA) RI menyatakan bahwa lahan yang digugat tersebut merupakan milik penggugat.

Baca Juga: Capex Terkuras 54,4 Juta USD, Indika Energy (INDY) Konsisten Garap Proyek Awak Mas di Luwu Sulawesi Selatan, Ternyata Ada Potensi Emas Jumbo

Kemudian, dinyatakan pula bahwa semua surat yang diajukan oleh penggugat adalah sah dan berharga di mata hukum.

Tidak hanya itu, dalam putusan MA RI juga disebutkan bahwa pihak tergugat akan dihukum dengan membayar uang paksa serta membayar kerugian materiil kepada penggugat.

Adapun perhitungan jumlah nominalnya didasarkan atas perhitungan dari tim pembebasan tanah.

Baca Juga: Potensi Sumber Daya 2,29 Juta Ons Emas, Indika Energy Gelontor Dana 250 Juta USD Demi Proyek Awak Mas di Luwu Sulawesi Selatan, Kapan Mulai Produksi?

Kondisi terkini, diungkapkan oleh pihak bandara bahwa sengketa lahan seluas ribuan meter persegi itu tidak mengganggu layanan publik, maupun jadwal penerbangan. ***

 

Rekomendasi