

inNalar.com – Proyek Jalan Tol Yogyakarta – Solo mencatatkan progres yang belum maksimal sejak digarap pada tahun 2021.
Kendala utamanya terletak pada permasalahan lahan yang teridentifikasi menabrak lahan tanah kasultanan (sultan ground) dan tanah kas desa.
Setidaknya terdapat empat bidang tanah yang berstatus sebagai tanah kasultanan seluas 2.400 meter persegi.
Selain itu, sebanyak 40 bidang lahan yang berstatus tanah kas desa dengan luas mencakup 7 hektare.
Pada dasarnya Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang menaungi permasalahan pembiayaan terkait pengadaan lahan telah menyiapkan dana.
Melansir dari Jasamarga Jogja – Solo, dana yang digelontorkan untuk pembebasan lahan proyek ini sebesar Rp5,9 triliun.
Namun akar permasalahan tersendatnya progres ini bukan terletak pada ketidakmufakatan proses ganti untung lahan dengan pihak pemilik tanah.
Tersendatnya progres terletak pada status lahan tanah berkarakteristik khusus di Daerah Istimewa Yogyakarta, yakni tanah kasultanan yang ada di ruas Jalan Tol Bawen – Solo.
Sebenarnya Kementerian PUPR telah membahas lahan tersebut dengan Panitikismo selaku lembaga urusan tanah Sultan Ground dari pihak Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Baca Juga: Berhasil Raup Pendapatan Rp2,8 Triliun, PT Hillcon Tbk Catatkan Kenaikan Besaran Utang
Diskusi di antara kedua belah pihak mengenai proyek tol yang berpotensi melintasi lahan istimewa ini telah berlangsung pada 10 Juni 2022.
Adapun Sultan Hamengku Buwono X mengungkap bahwa tanah kasultanan enggan dijual kepada negara.
Alasan keengganan pihak Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat melepas tanah kasultanannya adalah karena nilai historis.
Selain itu, terdapat nilai sumbu filosofi garis imajiner Gunung Merapi hingga laut selatan yang telah mengakar kuat menjadi kearifan lokal.
Sehingga diharapkan pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Solo tidak mengganggu lahan istimewa tersebut.
Di samping itu, pihak Kraton Ngayogyakarta juga tetap mendukung jalannya pembangunan jalan tol tersebut.
Pasalnya disadari bersama bahwa proyek ini nantinya mampu mengangkat perekonomian dan menyempurnakan konektivitas jalan tol dan ruas utara dan selatan Pulau Jawa.
Sehingga skema yang diberikan untuk memuluskan proyek ini adalah upaya menyewakan tanah kasultanan.
Pihak pemilik sultan ground ini pun tidak mematok nilai sewa lahan tertentu, karena konsennya tertuju pada status kepemilikan lahan.
Penerbitan serat palilah pun terbit lebih cepat dari target, yakni pada 3 Agustus 2023 sehingga tindak lanjut konstruksi bisa dipastikan.
Meski begitu, Kementerian PUPR tetap akan melakukan penaksiran harga sewa lahan yang diketahui bakal dipinjam selama 40 tahun.
Pihak Jasa Marga diketahui telah memajukan progres Proyek Jalan Tol Jogja – Solo untuk membahas appraisal tanah kasultanan pada 16 Januari 2024.
Sehingga dengan adanya skema pinjam lahan ini, proyek jalan tol dipastikan terus berlanjut.
Adapun untuk saat ini pengerjaan proyek tengah berprogres di ruas Trihanggo – Junction Sleman dan Klaten – Puwomartani.
Targetnya ruas tol Yogyakarta – Solo bisa tersambung tahun ini sehingga konektivitas bisa segera terjalin dan permasalahan kemacetan bisa terurai.***