Telan Dana Swakelola Rp7 Miliar, Isu Mangkraknya Proyek Revitalisasi 200 Rumah Suku Laut di Kepulauan Riau Dibantah Pemprov

inNalar.com – Pada penghujung tahun 2023 lalu, terdengar kabar bahwa proyek revitalisasi 200 unit rumah suku laut Kepulauan Riau alami mangkrak.

Kabar tersebut ternyata dibantah oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, karena menurutnya tidak relevan.

Diketahui, proyek revitalisasi 200 unit rumah suku laut di Kepulauan Riau tersebar di 8 desa di Kabupaten Lingga.

Baca Juga: Dibangun pada Tahun 1925, Masjid Terbesar ke-2 di Kalimantan Timur Ini Jadi Saksi Bisu Ribuan Mualaf Bersyahadat

Adapun saat ini, kondisi proyek di lapangan diketahui telah siap dilaksanakan di 7 desa dengan progres 100 persen.

Ketujuh desa tersebut, diantaranya adalah Desa Air Ingat, Desa Baran, Desa Mentengan, Desa Penaah, Desa Tajur Biru, Desa Temiang Lingga, Desa Pasir Panjang, serta Desa Kentar Akat.

Sedangkan, untuk saat ini satu desa diantaranya, yakni di Desa Tanjung Kelit, Kabupaten Lingga progesnya masih 90 persen.

Baca Juga: Dibangun Sejak 2019, Museum di Kota Samarinda Ini Disebut Destinasi yang ‘Terlupakan’, Kenapa?

Penyebab keterlambatan proyek di Desa Tanjung Kelit disebabkan karena faktor cuaca dan juga keterbatasan sumber daya manusia (SDM).

Adapun faktor keterbatasan sumber daya manusian (SDM) ternyata disebabkan karena pekerjaan proyek ini bukan dilaksanakan oleh perusahaan bidang konstruksi profesional.

Proyek revitalisasi 200 rumah Suku Laut di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Baca Juga: Investasinya Rp324 Triliun, Proyek Abadi di Maluku Utara Ini Resmi Dimulai Setelah Nganggur 25 Tahun

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman ANTARA disebutkan bahwatotal anggaran yang digunakan untuk pekerjaan proyek revitalisasi Suku Laut itu adalah senilai Rp7 miliar.

Anggaran senilai miliaran rupiah tersebut diketahui berasal dari dana swakelola yang penggunaannya sendiri sudah berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021.

Di mana, isi dari peraturan tersebut dijelaksan tentang Pedoman Swakelola dan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi.

Baca Juga: Nyaris Kantongi Rp1 Triliun, Kawasan Industri Ramah Lingkungan se-Jawa Tengah Ini Berhasil Lampaui Target Penyewaan Lahan 107 ha

Selain itu, adapula Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur terkait Model Dokumen Swakelola.

Revitalisasi rumah suku laut di Kabupaten Lingga Kepulauan Riau merupakan janji dari Gubernur Kepri, Ansar Ahmad kepada suku laur Kabupaten Lingga saat melakukan audiensi di Aula Mini Asrama Haji Tanjungpinang, tepatnya pada 18 Juli 2020 lalu.

Ditegaskan, proyek tersebut bertujuan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem di Kepulauan Riau.***

 

Rekomendasi