

inNalar.com – Pada hari Rabu, 28 Februari 2024 Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat melaporkan dugaan terjadinya pergeseran suara caleg (calon legislatif) di daerahnya.
Diketahui, Pemilihan Umum telah dilakukan pada hari Rabu, 14 Februari 2024 lalu di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun beberapa daerah harus mengikuti pemilu ulang karena adanya permasalahan internal.
Baca Juga: Perolehan Suara Sementara di Angka 2,6 Persen, indEX: Masih ada Peluang PSI Lolos ke Parlemen
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Jawa Barat yakni Engkus Kusnadi mengungkapkan bahwa di daerahnya terdapat selisih angka perolehan suara.
Diungkapkan, bahwasanya selisih angka perolehan suara caleg tersebut dijumpai di tiga desa, Kecamatan Cikampek.
Adapun angkanya, menurut Kusnadi terdapat kurang lebih 1.000 selisih angka perolehan suara yang dijumpai.
Selisih angka perolehan suara tersebut terjadi akibat adanya pergeseran suara antar partai dan caleg tertentu.
Menurut Kusnadi, agar perolehan suara real, maka harus dikantongi oleh caleg yang seharusnya.
Artinya, sangat penting sekali untuk mengembalikan ribuan suara tersebut kepada pemiliknya jika terjadi pergeseran suara.
Baca Juga: Pertanda Damai? AHY dan Moeldoko Berjabat Tangan di Istana Negara Jelang Rapat Paripurna
Atas laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Karawang, Jawa Barat memberikan saran agar dilakukan perbaikan terkait pencermatan suara dalam rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara.
Dalam keterangannya, Kusnadi menjelaskan bahwa pencermatan tersebut perlu dilakukan agar suara caleg yang merasa dirugikan dapat segera dikembalikan dengan tepat.
Selain di Kecamatan Cikampek, tenyata pergeseran suara juga dijumpai di Kecamatan Pakisjaya, Karawang, Jawa Barat.
Baca Juga: Bawa Ransel Hitam, AHY Perdana Hadiri Rapat Paripurna di Istana Negara
Dugaan kcurangan tersebut baru diketahui setelah adanya perbedaan antara C Plano dan model D yang terjadi di tiga desa di Kecamatn tersebut.
Diantara tiga desa tersebut adalah, Desa Tegal Jaya, Desa Tanah Baru, serta Desa Tanjung Mekar.
Salah satu yang ditemukan adalah adanya pemindahan hasil suara calon anggota legislatif dari Partai Demokrat nomor urut 2 ke nomor urut 5.
Baca Juga: Usai Jokowi-Paloh Bertemu, Kini PDIP Rencanakan Pertemuan Megawati dan JK
Alhasil, hasil perhitungan suara akhirnya tidak sesuai dengan C1 A Plano dan C1 Salinan.***
Tag: Pemilu 2024, Pergeseran Suara Cale, Kabupaten Karawang, Jawa Barat
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi