

inNalar.com – Beredar narasi di berbagai laman media sosial terkait Pilpres putaran kedua yang akan segera digelar pada bulan Juli mendatang.
Menurut unggahan yang sempat viral tersebut, diketahui narasi tersebut bersumber dari YouTube iNews yang berjudul “Antisipasi Putaran Kedua Pilpres, Ini Jadwal dan Skemanya”.
Menurut penulusuran, simulasi tersebut diunggah oleh YouTube iNews pada tanggal 13 Februari 2024.
Baca Juga: Dulu Sering Kritik, Kini AHY Kagum dengan Jokowi : ‘Saya Salut Betul dengan Pak Jokowi’
Adapun tanggal tersebut, diketahui KPU belum menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pemilihan Umum sendiri digelar di Indonesia tepat pada tanggal 14 Februari 2024.
Jadi, dari sini dapat disimpulkan bahwa narasi yang digiring di media sosial tersebut tidak benar adanya.
Dan hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus bekerja keras untuk menyukseskan Pemilu 2024.
Diketahui, pemungutan suara Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres).
Kemudian, bersamaa dengan itu juga terdapat pemilihan anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota.
Baca Juga: Perolehan Suara Sementara di Angka 2,6 Persen, indEX: Masih ada Peluang PSI Lolos ke Parlemen
Pada hari pemilu tersebut, Presiden Joko Widodo menetapkannya sebagai Hari Libur Nasional.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari berbagai sumber media, hingga saat ini hitung cepat KPU masih berlangsung hingga bulan Maret 2024.
Hingga saat ini, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies-Muhaimin memperoleh suara sebanyak 24,49 persen.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Kenakan Kemeja Kotak-kotak Saat Temui Prabowo di Kertanegara Jum’at Lalu
Sedangkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Gibran masih unggul dengan perolehan suara 58,83 persen.
Adapun pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar-Mahfud memperoleh suara sebanyak 16,68 persen.
Telah diketahui bahwasannya pemilu dua putaran akan dilangsungkan apabila diantara tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak ada yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah.
Dengan syarat, setidaknya ada sekitar 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi yang ada di Indonesia.***
Tag: Pemilu 2024, Pilpres 2024, KPU